Pemkot Bogor Ditantang Tutup 222 Minimarket Tak Berizin

oleh -344 views
Pemkot Bogor, Mapancas Kota Bogor, Minimarket di Kota Bogor, Minimarket Tak Berizin

BOGOR (Lead.co.id) – Sebanyak 222 Minimarket di Kota Bogor dikabarkan belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Mahasiswa Pancasila (Mapancas) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup usaha tersebut.

Ketua Mapancas Kota Bogor, Fatholloh Fawait mengatakan, berdasar informasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagKop UMKM) terdapat 520 minimarket di Kota Bogor, 222 belum mengantongi izin IUTS.

“Kita tantang berani tidak Pemkot Bogor menutup dan membongkar minimarket tak berizin di Kota Bogor,” kata Fatholloh dalam keterangannya, pada Senin (28/6/2022).

Baca :  Capaian Tinggi, Pemkot Bogor Pertahankan Indeks Reformasi Hukum AA Tahun 2025

Kepala Bidang P2DN DisperindagKop UMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh mengaku belum dapat memastikan bahwa 222 dari 530 Minimarket di Kota Bogor itu tak berizin.

“Karena gini, ini kan ada data dari DPMTPSP, atau dari kami yang belum di-update datanya,” ucap Soleh kepada awak media.

Dia menjelaskan, perizinan minimarket atau ritel itu ada di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga bisa jadi minimarket atau ritel itu sebenarnya sudah memiliki izin.

“Minimarket ini kan resiko rendah bukan dengan resiko tinggi, karenanya pemerintahan pusat itu sekarang memudahkan perizinan,” ungkap Soleh.

Baca :  Pemkot Bogor Luncurkan Sepeda Listrik, Harga Terjangkau

Fatholloh berharap, maraknya minimarket di kota Bogor dapat terkendali sehingga warung kecil dapat bersaing secara sehat. Dengan demikian, hal itu dapat meningkatkan perekonomian warga Kota Bogor.

“Agar tidak dimonopoli oleh Minimarket, kita akan ambil peran baik aksi maupun advokasi,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *