BOGOR (Lead.co.id) – Sebanyak 222 Minimarket di Kota Bogor dikabarkan belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Mahasiswa Pancasila (Mapancas) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup usaha tersebut.
Ketua Mapancas Kota Bogor, Fatholloh Fawait mengatakan, berdasar informasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagKop UMKM) terdapat 520 minimarket di Kota Bogor, 222 belum mengantongi izin IUTS.
“Kita tantang berani tidak Pemkot Bogor menutup dan membongkar minimarket tak berizin di Kota Bogor,” kata Fatholloh dalam keterangannya, pada Senin (28/6/2022).
Kepala Bidang P2DN DisperindagKop UMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh mengaku belum dapat memastikan bahwa 222 dari 530 Minimarket di Kota Bogor itu tak berizin.
“Karena gini, ini kan ada data dari DPMTPSP, atau dari kami yang belum di-update datanya,” ucap Soleh kepada awak media.
Dia menjelaskan, perizinan minimarket atau ritel itu ada di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga bisa jadi minimarket atau ritel itu sebenarnya sudah memiliki izin.
“Minimarket ini kan resiko rendah bukan dengan resiko tinggi, karenanya pemerintahan pusat itu sekarang memudahkan perizinan,” ungkap Soleh.
Fatholloh berharap, maraknya minimarket di kota Bogor dapat terkendali sehingga warung kecil dapat bersaing secara sehat. Dengan demikian, hal itu dapat meningkatkan perekonomian warga Kota Bogor.
“Agar tidak dimonopoli oleh Minimarket, kita akan ambil peran baik aksi maupun advokasi,” kata dia.

