BOGOR (LEAD.co.id) – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menertibkan spanduk para Politisi yang bertebaran di sepanjang jalan di Kota Bogor, pada Senin (27/12/2021). Pemasangan spanduk dan bendera tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Badan Kesbangpol, Bapenda, Disperumkim dan enam petugas Kecamatan di Kota Bogor. Kurang lebih sebanyak 800 bendera dan spanduk berhasil ditertibkan oleh petugas.
“Iya tadi ada penertiban untuk spanduk non komersil, diamankan kurang lebih 800 bendera, spanduk dan lain lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah saat dikonfirmasi.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kesbangpol disebut telah mengirimkan surat kepada masing masing perwakilan Partai Politik (Parpol) tertanggal 23 Desember 2021. Ketua DPRD Kota Bogor belum memberi komentar saat dikonfirmasi .
“Kalau enggak salah bahwasanya secara aturan di Perda 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum itu ada pasal-pasal di beberapa titik memang dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Bogor mengungkap maraknya “Sampah Visual” milik para Politisi yang bertebaran di Kota Bogor. Pihaknya menilai spanduk tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda Ketertiban Umum.
“Sampah visual makin terasa di tengah kita, padahal adanya Perda ini untuk menghilangkan spanduk-spanduk yang merusak keindahan kota,” ujar Ketua Umum Inspira Cabang Bogor, M Hafiz Azami melalui keterangan pers, pada Sabtu (18/12).
Dia mengatakan, keindahan kota harus dirawat dengan Perda Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang disahkan oleh DPRD. Namun, dia menyayangkan karena mereka yang mengesahkan dan mereka juga yang melanggar aturan itu.
Atas hal itu, Inspira Bogor mengaku telah mengadakan Sidak terhadap spanduk parpol dan politisi di Kota Bogor dengan cara memotretnya lalu dikumpulkan untuk diserahkan ke penegak Perda.
Pihaknya juga mengaku akan meminta kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk tegas dan melenyapkan spanduk-spanduk yang melanggar Perda Ketertiban umum.
“Bakar spanduk rokok berani, masa spanduk seperti itu gak berani?, apa karena mereka parpol dan politisi?,” tutupnya.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

