Site icon LEAD.co.id

Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota di Kawasan MIAH

BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan status Keadaan Konflik Skala Kota terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Kecamatan Bogor Utara. Keputusan itu diumumkan oleh Wali Kota Bogor bersama Forkopimda di Balaikota Bogor, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam pernyataannya, Dedie Rachim menyatakan bahwa, keputusan status keadaan konflik tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik di lapangan yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Dia menjelaskan bahwa, persoalan pembangunan MIAH bermula pada tahun 2016, ketika Pemkot Bogor menerbitkan izin pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, pembangunan itu mendapat penolakan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban umum.

Karena meningkatnya penolakan dan kekhawatiran akan gangguan keamanan, Pemkot Bogor pada akhirnya membekukan izin pembangunan. Keputusan tersebut kemudian digugat oleh pihak yayasan pengelola masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan MIAH dapat dilanjutkan. Putusan serupa juga diperkuat pada 22 April 2021,” ungkap Dedie menambahkan.

Namun demikian, kata Dedie, meski secara hukum pembangunan diperbolehkan, situasi di lapangan justru semakin tidak kondusif, dengan semakin maraknya aksi penolakan dari berbagai pihak masyarakat sipil. Karenanya, Pemkot Bogor kembali membekukan izin pembangunan dan mencari upaya damai melalui mediasi.

Beberapa solusi yang telah ditawarkan yaitu antara lain pemindahan lokasi masjid, pengelolaan DKM secara bersama, hingga rencana pembelian lahan dan aset oleh Pemkot Bogor. Sayangnya, kata Dedie, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga ketegangan terus berlanjut.

Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Wali Kota Bogor menetapkan status konflik skala kota melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025, tertanggal 13 Juni 2025.

“Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa konflik yang terjadi telah memenuhi unsur situasi sosial yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, dan stabilitas sosial, sehingga perlu intervensi pemerintah daerah secara lebih intensif,” papar Dedie.

Exit mobile version