LEAD.co.id | KH Ali Karrar Shinhaji melaporkan pemrakarsa Kota Cinema Mall (KCM) dan Bupati Pamekasan atau instansi terkait ke pihak berwajib dalam perkara pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik, Selasa (25/8/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan penyalahgunaan foto pelapor yang terdapat dalam dokumen izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasaan.
Pantauan tim LEAD.co.id, pelapor datang ke Mapolres Pamekasan didampingi oleh Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH), para ulama Madura dan para Habaib.
Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan, Abdul Bari, selaku kuasa hukum mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan kuasa dari pelapor, Kiai Ali Karrar dan Kiai Fadholi Ruham, Ia kemudian memeriksa dokumen dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasaan.
Dari hasil pemeriksaannya, ada foto kliennya yang disalahgunakan dengan keterangan (foto dokumen sosialisasi KCM).
Padahal, kata Bari, foto tersebut diambil saat para Ulama bersama beberapa tokoh pendidikan melakukan musyawarah penyusunan buku akhlak sebagai bahan pelajaran di sekolah umum pasca kasus penganiayaan seorang siswa terhadap seorang guru yang mengakibatkan kematian di SMAN 1 Torjun Sampang, tahun 2018 lalu.
“Yang jelas, para Ulama se Madura, terutama Kiai Ali Karrar dan Kiai Fadholi Ruham merasa dirugikan atas tindakan tersebut,” katanya.
Bari menegaskan, ada dua pihak terlapor yakni Bupati atau Dinas terkait dan Pemrakarsa KCM perihal kasus pencatutan foto kliennya.
Untuk itu, Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa setegas-tegasnya mempelajari laporan dari kliennya.
“Untuk siapa saja pihak yang terindikasi mencatut foto kiai itu, kita pasrahkan ke Polisi,” ucap dia.
Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan akan mempelajari laporan dari Ulama se Madura terkait kasus pencatutan foto kiai dalam dokumen UPL/UKL milik KCM.
“Nanti masih akan dipelajari soal laporan itu,” ungkapnya.





