SURABAYA (LEAD.co.id) – Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengamankan penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap polisi saat di Bantul, Jogjakarta, pada Kamis (13/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial HF itu dilakukan oleh Tim gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
“Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Jumat (14/1/2022).
Gatot mengatakan, untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa Polda diantaranya Polda NTB dan Jogjakarta. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
“Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa, Hanphone yang digunakan menyebar video saat menendang sesajen adalah HP milik tersangka. Pelaku meminta temannya untuk merekam.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif tersangka yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Usai diamankan di Polda Jarim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap HF meminta maaf.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

