Site icon LEAD.co.id

Pengamanan Peralatan di PEP Papua Field Dilakukan Sesuai SOP

Pengamanan, Peralatan Pertamina, PEP Papua Field, Pertamina, SOP

PAPUA (Lead.co.id) – Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksikan minyak mentah maupun gas alam oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) di seluruh wilayah kerja di Indonesia, terus didorong keberhasilannya oleh SKK Migas.

SKK Migas selaku institusi pemerintah mempunyai tugas sebagai managerial operasional seluruh kegiatan hulu migas di Indonesia dengan terus memonitor perkembangan rencana kegiatan dan kehandalan fasilitas.

Penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi kehandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.

Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan menyampaikan bahwa, seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah.

Menurut dia, aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya.

Menjawab beberapa pertanyaan terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal mengatakan bahwa, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga kehandalan aset BMN di setiap lapangan.

Menurutnya, pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindak-lanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono,” kata Iwan dalam keterangan persnya, pada Senin (4/4)2022).

Penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, kata Iwan sudah sesuai SOP yang berlaku. Pihaknya diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait, sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang maka dapat mempertanggung-jawabkan secara ketentuan UU yang berlaku.

Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat sekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP dengan tidak menerima aset barang milik BMN secara ilegal.

“Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Iwan.

Exit mobile version