Jakarta, – PT Pertamina (Persero) resmi meneken kontrak impor migas jumbo senilai US$15 miliar (setara Rp244,4 triliun) dengan tiga raksasa energi asal Amerika Serikat: ExxonMobil, Chevron, dan KDT Global Resource. Penandatanganan pada 16 Juli 2025 ini merupakan bagian dari penugasan negara untuk menjaga kontinuitas pasokan energi nasional, terutama untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Meski demikian, kebijakan ini sontak memicu sorotan tajam atas potensi risiko terhadap devisa negara dan isu tata kelola energi.
Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2023, yang secara eksplisit menugaskan Pertamina mengamankan pasokan BBM dan LPG nasional. Data Kementerian ESDM mengindikasikan bahwa pasokan migas dalam negeri hanya mencukupi 69 persen kebutuhan pada tahun 2024. Tanpa tindakan cepat, stok kilang nasional diperkirakan hanya akan bertahan selama tiga bulan ke depan, mendasari urgensi impor ini.
“Impor migas ini krusial untuk menjaga stok kilang dan kontinuitas pasokan energi nasional,” jelas Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.
Kontrak besar ini sontak memicu beragam respons dari berbagai kalangan. Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, menilai langkah ini vital dalam jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan publik serta perumusan kebijakan jangka panjang yang lebih mandiri, seperti disampaikannya kepada awak media, Sabtu (19/7/2025).
Sorotan tajam muncul dari kalangan ekonom. Lana Soelistianingsih dari Universitas Indonesia mengingatkan bahwa impor migas dalam jumlah masif berisiko menguras devisa dan menekan nilai tukar rupiah. Menurutnya, nilai tukar bisa terdorong ke level Rp16.900 per dolar AS, yang berpotensi berdampak pada biaya produksi dan daya beli masyarakat secara luas.
Menanggapi kritik tersebut, Romadhon Jasn menyebutnya sebagai pemantik introspeksi bagi Pertamina. “Kritik dari ekonom itu sehat, bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan pentingnya transparansi dan arah kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Benny Lubiantara, Ketua Asosiasi Pengusaha Migas Nasional, memperingatkan bahwa kontrak impor sebesar ini berpotensi “mengancam kedaulatan energi” jika tidak diimbangi dengan investasi hulu dalam negeri yang kuat. Bahkan, pengamat energi UGM, Fahmy Radhi, menilai impor ini bisa memicu kenaikan harga BBM, yang pada akhirnya akan membebani pelaku UMKM serta sektor transportasi.
Romadhon Jasn kembali menegaskan urgensi pemerintah untuk mendampingi Pertamina dengan penguatan kapasitas nasional. “Kita tak boleh hanya jadi pasar. Harus ada syarat transfer teknologi, modernisasi kilang, dan penguatan eksplorasi hulu,” tegasnya.
Pertamina sendiri mengklaim bahwa kontrak ini tidak hanya sekadar impor. Mereka menyatakan adanya komitmen transfer teknologi, akses pasar, dan stabilisasi harga jangka panjang. Selain itu, proyek pengembangan kilang Balikpapan senilai US$5 miliar hingga 2026 disebut menjadi prioritas utama guna mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk jadi dari luar negeri.
Romadhon memberikan pengingat terakhir agar momentum ini tidak disalahgunakan. “Kontrak sebesar ini mesti diawasi publik secara ketat, dengan mekanisme transparansi data, audit terbuka, dan ruang konsultasi kebijakan energi secara berkala, yang esensial untuk tata kelola lebih baik,” pungkasnya.





