Jakarta, 2 Agustus 2025 – Sirene ambulans di Bandara El Tari Kupang kini menjadi irama duka warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Data BP2MI menunjukkan 856 jenazah PMI dipulangkan sepanjang Januari–Juli 2025 mencakup hampir 30 persen total nasional menjadikan NTT “kuburan” pekerja migran yang dikirim tanpa jaminan hak dasar.
Pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa semua PMI “aman” dan tidak ada yang terdampak konflik di negara penempatan. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bahkan menyatakan kesiapan evakuasi darurat jika situasi memburuk. Namun klaim ini sulit diterima ketika peti mati terus tiba, sementara sistem proteksi serupa kertas kosong.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyebut narasi “aman” itu sebagai upaya menutupi kegagalan pelindungan. “Otoritas boleh berkata aman, tapi jenazah mereka berbicara lantang: negara gagal melindungi warganya,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, kepada awak media.
Di desa-desa kantong migran seperti Ende dan Malaka, keluarga korban menanggung biaya repatriasi rata-rata Rp 15–20 juta per jenazah, sementara subsidi resmi hanya Rp 5 juta. Sebagian warga terpaksa menjual kebun atau meminjam rentenir demi memulangkan sanak saudara.
Skema KUR tanpa agunan dan rencana migrant fund lewat BLU diyakini akan memperlancar pembiayaan pelatihan dan keberangkatan calon PMI. Namun tanpa pendampingan hukum dan sosial, utang baru bisa menjerat keluarga setelah peti tiba.
JAN menekankan bahwa dana besar tanpa proteksi justru berbahaya. “Negara cepat gulirkan KUR, tapi lambat bangun sistem pendampingan ini bukan reformasi, tapi jebakan finansial,” kritik Romadhon Jasn.
Program Desa Migran Emas dijanjikan sebagai “benteng komunitas” bagi calon PMI. Dari 120 desa lokus, hanya sebagian kecil yang memiliki crisis center atau hotline darurat. Regulasi yang terbit di kertas tidak berfungsi tanpa petugas terlatih di lapangan.
Publik menyoroti lemahnya implementasi Perdes proteksi. “Baliho ‘emas’ boleh megah, tapi desa itu tetap kelabu saat jenazah melintas tanpa pendamping,” sindir Romadhon.
JAN mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Nasional TPPO Berbasis Korban dengan mandat:
1. Inventarisasi PMI nonprosedural per kabupaten
2. SOP evakuasi jenazah dan pendampingan psikososial
3. Publikasi daftar agen penyalur ilegal
4. Pendirian crisis center di setiap kantong migran
“Jika negara serius, tunjukkan bukan sekadar retret dan KUR, tapi kecepatan dan tanggung jawab saat kargo jenazah mendarat karena nyawa tak bisa ditunda,” tegas Romadhon Jasn.





