Site icon LEAD.co.id

Penganiayaan ABG di Bogor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Penganiayaan, di Bawah Umur, Polres Bogor, Pendampingan

BOGOR (LEAD.co.id) – Polisi menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial RR, berusia 17 tahun.

“(Anak pelaku) sudah ada, masih 17 tahun, di bawah umur,” kata Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, pada Sabtu (8/1/2022).

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku RR tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, kata AKP Ita, pelaku tetap kenakan wajib lapor.

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi (Anak Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi sesuai dengan UU nLNo 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG itu terjadi karena saling ejek di media sosial. Dari situ, pelaku kesal dan menghampiri para korban dengan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.

“Saling ejek aja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan,” tutupnya.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Exit mobile version