LEAD.co.id | Kepolisian Resor Bogor berhasil mengembangkan kasus tindak pidana Penganiayaan yang diketahui terjadi di Parung Panjang, pada pekan lalu (3/5).
Kejadian tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial AA yang bekerja sebagai pedagang Roti Keliling mengungkap tabir baru. Pasalnya, penganiayaan oleh tersangka AA ini bukan hanya terhadap istri sirinya SM, melainkan juga dilakukan terhadap seorang wanita inisial ND hingga mengakibatkan kematian dan dimakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan Tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menerangkan, pada tanggal 6 Mei kemarin pihaknya bersama tim Forensik RS. Polri telah melakukan penggalian jenazah korban ND di halaman belakang rumah kontrakan Tersangka, dan melakukan pemeriksaan forensik untuk mendapatkan visum penyebab kematiannya korban dengan inisial ND ini. Hasil Visum menunjukan bahwa, pada korban ini terdapat adanya resapan darah pada otak bagian kiri.
“Diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan Tersangka inisial AA akibat adanya kekerasan benda tumpul pada Kepala yang mengakibatkan pendarahan otak”, ungkap AKBP Roland seperti dikutip Humas Polres Bogor, Selasa (12/5/2020).
Dalam kasus ini kami kenakan pasal berlapis kepada Tersangka AA yaitu Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP.
Sumber : Humas Polres Bogor
Editor : Aru Prayogi