Penginjak Quran Diamankan Polisi Bersama Istrinya

oleh -567 views
Penginjak Quran, Quran, Polres Sukabumi, Pasangan Suami Istri

SUKABUMI (Lead.co.id) – Pelaku penginjak mushaf al-Quran yang viral di media sosial telah ditangkap oleh Polisi. CER (25) warga Sukabumi yang viral itu ditangkap bersama istrinya SL (25) di Warung Kiara, Sukabumi.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri yang terikat dengan pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu. Keduanya dapat kami amankan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB di bilangan Warung Kiara,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, pada Kamis (5/5/2022).

Kasus tersebut berawal dengan pembuatan video yang berisi CER mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak kitab suci al-Qur’an. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca :  RTRQ Gelar First Milad, Grow Up With Qur'an

Menurut Kapolres, status kedua tersangka suami dan istri itu beragama Islam. Pihaknya berhasil mengamankan dalam waktu 24 jam.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dilatar-belakangi oleh kondisi hubungan Pasutri yang tidak harmonis hingga sang istri meng-upload konten tersebut di media sosial.

“Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” ujarnya.

Sang istri yang memiliki akses media sosial suaminya, Rabu (4/5) telah memposting video tersebut karena merasa kesal dan sempat terlibat cekcok saat sedang liburan ke Pelabuhan Ratu.

Baca :  Polsek Warungkiara Tuai Sorotan, Keluarga N Siap Buat Pengaduan

Dari tangan kedua terduga, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Android dan potongan gambar video viral. Keduanya saat ini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *