Penjualan Miras Diprotes Warga, STS Minta Satpol PP Tidak Takut Bertindak

oleh -166 views

BOGOR (Lead.co.id) – Puluhan warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menggelar aksi menolak penjualan minuman keras di Cafe yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 03/RW 01, Katulampa, Kota Bogor, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Kelurahan Katulampa. Massa kemudian berjalan kaki sambil membawa spanduk dan poster berisi penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.

Dalam aksi itu, perwakilan warga, Ustaz Firdaus Chaerul menyampaikan keberatan masyarakat atas beroperasinya kafe yang menjual minuman keras di wilayah yang dikenal sebagai kawasan religius dengan banyak pesantren, majelis taklim, serta sekolah-sekolah Islam.

“Kami dari warga Katulampa, kampung kami sangat agamis, banyak santri. Kami minta pelaku usaha melaksanakan kegiatan sesuai norma-norma yang berlaku di masyarakat, di antaranya norma agama,” ujar Firdaus.

Baca :  Membandel, Puluhan PKL Surya Kencana Bogor Terjaring Razia

Ia menegaskan, warga tidak pernah menolak keberadaan usaha atau mempersulit pelaku usaha untuk beroperasi.

Namun, yang ditolak adalah peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Selain menolak penjualan miras, warga juga menyayangkan adanya dugaan kebohongan sejak awal pembukaan kafe.

Menurut warga, pengelola sebelumnya menyatakan bahwa usaha tersebut tidak akan menjual minuman keras, yang dituangkan dalam lampiran pernyataan tertulis.

Namun dalam pengecekan yang dilakukan warga, ditemukan fakta bahwa kafe tersebut justru menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peruntukan perizinan.

Dua hari sebelum aksi berlangsung, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, telah menyambangi Pondok Pesantren Sirojul Huda dan bertemu dengan Ustaz Fahmi serta Muhammad Dani selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Katulampa.

Baca :  Tangga Pedestrian Ranggagading Diprotes Warga, PPK: Tidak Bisa Dibongkar

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan kronologis penolakan serta temuan terkait penjualan miras di lokasi tersebut.

Atas aksi protes warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kemudian melakukan penyegelan terhadap Cafe Michan. Meski demikian, penyegelan tersebut bersifat sementara sambil menunggu klarifikasi langsung dari pihak pengelola.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap tempat usaha yang memperdagangkan minuman keras berada pada Satpol PP.

Ia menyatakan, apabila ditemukan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), maka Satpol PP wajib bertindak tegas dengan melakukan penyegelan.

“Satpol PP tidak boleh takut terhadap pemilik tempat hiburan malam, kafe, maupun resto yang melanggar aturan tentang minuman beralkohol. Tidak perlu takut meskipun ada dugaan backing dari oknum aparat. Komisi I mendukung penuh tindakan tegas tersebut,” kata Sugeng.

Baca :  Heboh Advokat Djoko Tjandra Diminta Ditindak

Sugeng juga mengungkapkan, Komisi I menerima informasi dari masyarakat Katulampa yang sebelumnya telah melakukan investigasi dan menemukan adanya penjualan miras yang tidak sesuai dengan perizinan.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah Satpol PP dalam menyegel lokasi tersebut.

Terkait tidak ditemukannya minuman beralkohol golongan B dan C saat aksi dan inspeksi mendadak, Sugeng menyebut hal itu diduga karena barang-barang tersebut telah diamankan terlebih dahulu oleh pemilik.

“Dalam beberapa kasus, ketika informasi sidak bocor, minuman beralkohol tersebut diamankan sehingga tidak ditemukan saat pemeriksaan. Namun sikap Komisi I jelas, tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan tentang minuman beralkohol sesuai perwali, perda, dan aturan yang berlaku harus ditindak tegas,” tegasnya.