Oleh: Sugeng Teguh Santoso, S.H
Tulisan saya ini adalah respon atas pendapat anggota DPR RI komisi 3 Sdr. Arsul sani dlm laman facebooknya dimana sdr Arsul pendapatnya bahwa semua penegak hukum yang terlibat meloloskan Jokdjan ditindak secara hukum termasuk advokat jokdjan,termasuk juga merespon adanya pemberitaan advokat Jokdjan dengan inisial ADK diperiksa oleh Bareskrim.
Lolosnya Djoktjan keluar Negeri kembali setelah bisa masuk ke Indonesia bahkan mengajukan permohonan PK dan hadir dalam sidang pemerikaaan novum di PN jakarta selatan dengan sebelumnya membuat KTP di kelurahan grogol selatan membuat heboh media massa. Kalangan penegak hukum geger. 3 orang jendral polisi; 1 irjen dan2 brigjen polisi dicopot de jabatanya. Akibat itu muncul juga permintaan advokat jokdjan diperiksa dan ditindak.
“Eiitt tunggu dulu. Untuk menindak advokat perlu dulu dipahami posisi advokat dlm menjalankan profesi”.
Pasif, dan Kerahasiaan klien
Advokat berdasarkan kode etik, sifatnya pasif dlm arti advokat tdk dapat menawarkan jasa hukum pada pencari keadilan. Ia hanya pasif menunggu adanya permintaan layanan jasa hukum . Pada saat klien datang dan mempercayakan kasusnya baik pada tahap konsultasi (saja ) maupun penanganan perkara ( litigasi ) maka seketika itu advokat terikat pada kewajiban etik ( 1) menjaga kerahasiaan klien ( 2 ) kepercayaan .
Pasal 4 huruf h Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dalam perkara jokdjan publik sudah mahfum bahwa jokdjan adalah seorang yg dicari penegak hukum untuk dieksekusi. Kemudian apakah kokdjan tdk boleh mencari keadilan melalui proses hukum? Pasti boleh apalagi tersedia mekanisme hukum tsb yaitu jokdjan dapat mengajukan PK atas PK jaksa.
Dlm memperjuangkan hak hukumnya jokdjan berhak diwakili oleh advokat. Seorang advokat yg menilai terdapat dasar hukum bagi Jokdjan memperjuangkan hak hukumnya , memiliki keahlian untuk itu serta tidak terdapat konflik batin baginya sah bertindak mewakili Jokdjan (vide pasal 3 huruf a jo pasal 4 g KEAI).
Selanjutnya bila advokat telah ditunjuk resmi oleh jokdjan sbg advokatnya dlm penanganan perkara (bisa 1 atau lebih perkara) ,maka seketika itu advokat terikat untuk menjaga kerahasiaan kliennya tentang apapun yg dipercayakan padanya. Termasuk hal2 rahasia dan tabu sekalipun.
Apakah advokat bisa dituduh menyembunyikan Jokdjan sebagaimana dimintakan oleh sdr. Arsul sani anggota komisi 3 DPRRI?
Tentu tidak bisa dikenakan tuduhan tsb, krn seketika advokat telah ditunjuk sbg advokat jokdjan ia terikat menjaga kerahasiaan klienya, tugas menangkap jojdjan adalah tugas polisi atau jaksa, bukan tugas advokat. Bahkan ketika advokat yg diminta oleh jokdjan tdk bersedia menangani . Kewajiban khusus melindungi kwrahasiaan klien ini diperintahkan oleh UU dan Kode etik advokat.
Itikad Baik dan Imunitas Profesi
Pasal 16 UU advokat menegaskan 2 hal penting; 1. Imunitas advokat dan 2. Itikad baik. Imunitas advokat dalam pasal 16 sebelumnya hanya terbatas di ruang sidang pengadilan akan tetapi dgn putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.
Sebelumnya, Pasal 16 UU Advokat menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Namun, pasca terbitnya putusan MK tersebut dinyatakan advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan.
Selengkapnya amar putusan MK itu berbunyi “Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”
Imunitas tersebut dipersyaratkan berlakunya dengan syarat itikad baik.
Itikad baik disini adalah bahwa advokat dalam menjalankan prakteknya harus taat pada UU materil maupun formil, kode etik dan sumpah jabatannya (tidak boleh menyuap memenangkan perkara antara lain). Hal ini ditegaskan oleh pasal 2 KEAI tentang Kepribadian Advokat Indonesia;
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Bila advokat mentaati UU dalam pembelaan pada kliennya, baik UU materiel maupun formil (prosedur prosedur administrasi, hukum acara), semisal; advokat djokjan mengajukan permohonan PK dengan meminta kehadira djokjan di sidang PN jakarta selatan untuk acara pengesahan novum dgn sebelumnya dimintakan djokjan melengkapi KTP diri maka itu adalah prosedur yang benar diluar persoalan djokjan dicari cari sebagai buronan. Dalam posisi ini advokat diberi imunitas karena mentaati hukum.
Jangan karena heboh penegak hukum lain diberi sanksi maka otomatis advokat djokjan juga diberi sanksi. Itu namanya “gebyah uyah”.
Pidana pada Advokat
Tentunya, advokat tidak kebal hukum yaitu dengan beberapa kondisi;
1. Advokat diduga melakukan tindak pidana diluar ia tdk menjalankan prakteknya; mis. Melanggar UU Lalu Lintas, memakai dan menyembunyikan narkoba, dll.
2. Terlibat aktif dalam persiapan, perencanaan perbuatan pidana oleh kliennya. Tentang ini tentu tidak dapat dibantah lagi bila bisa dibuktikan bahwa, unsur pidana material terpenuhi dan advokat tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Bahwa akan tetapi bila advokat diduga terlibat dalam pidana saat menjalankan profesi, tidak serta merta polisi dapat memeriksa advokat tersebut. Karena diperlukan pemberitahuan pada organisasi advokat bahwa advokat yang bersangkutan akan dimintakan keterangan (vide perjanjian kerjasama penegakan hukum antara PERAdi dengan Kapolri)
Pada saat adanya pemberitahuan pada Organisasi Advokat ( OA ) oleh kepolisia ,maka OA harus segera menugaskan KOMISI PENGAWAS ADVOKAT untuk memeriksa advokat tsb dan memberikan rekomendasi pada OA tindak lanjutnya;
Rekomendasi tersebut antara lain;
1. Memberikan pendampingan pada advokat terperiksa saat diperiksa di polisi. Tugas ini akan dilakukan oleh departemen pembelaan profesi ;
2. Merekomendaai advokat diperiksa terlebih dahulu di dewan kehormatan etik profesi. Rekomendasi ini bermakna bahwa hasil pemeriksaan Komisi menemukan indikasi advokat tersebut dalam menjalankan profesinya telah mengikuti prosedur2 hukum yg diwajibkan dlm pembelaan kliennya. Mislanya dlm hal ini adalah dugaan penggunaan dokumen palsu dlm perkara yg diajukan advokat dlm proses hukum. Bila advokat tersebut menerima dokumen tersebut dari kliennya atas dasar kepercayaan maka advokat tersebut tidak dapat dikenakan pidana menggunakan surat palsu.
Akhirnya saya hendak sampaikan komunitas advokat, bertindaklah profesional. Profesional bermakna Ahli dalam bidangnya dan taat kode etik, maka anda akan terlindungi dalam menjalankan praktek.
Jangan terpengaruh dengan pembayaran jasa hukum yang fantastis oleh klien saudara, sehingga saudara dikendalikan oleh klien. Klien saudara bukan majikan saudara. Justru saudara adalah pengendali perkara klien.
Salam Nobile Officium
Sugeng Teguh Santoso, S.H
Penulis adalah Advokat Desa Bogor, anggota tim pembentuk KEAI 23 Mei 2002 dan Peraturan Peraturan Tata Cara Memeriksa Pelanggaran Kode Etik Peradi, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 10 tahun





