BOGOR (LEAD.co.id) – Pemuda Sunda Menggugat menyatakan, menindak lanjuti upaya hukum terkait Glow Kebun Raya Bogor (KRB). Upaya hukum itu dilakukan karena batas waktu tuntutan yang disampaikan kepada Wali Kota Bogor telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2021.
“Kami akan menindak lanjuti upaya hukum Pemuda Sunda Menggugat tertanggal 3 Desember dan 16 Desember 2021, dan batas waktu tanggapan Wali Kota sudah berakhir 23 Desember 2021,” kata Ketua Pemuda Sunda Menggugat, Putra Sungkawa saat dikonfirmasi pada Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya, pada Kamis (16/12), Pemuda Sunda Menggugat telah mengikuti pertemuan dengan Pemkot Bogor untuk membahas penolakan Glow Kebun Raya Bogor. Dalam pertemuan ini, mereka menyerahkan berkas tentang permasalahan Cagar Budaya di Kota Bogor.
Berkas yang diserahkan penolak Glow itu salah satunya berisi tuntutan kepada Wali Kota Bogor untuk mengembalikan pengelolaan Kebun Raya yang yang memiliki fungsi Konservasi Tumbuhan, Penelitian, Pendidikan, Wisata Ilmiah dan Jasa Lingkungan. Batas waktu tuntutan itu berakhir pada 23 Desember 2021,
“Telah menyerahkan berkas terkait tindak lanjut tuntutan pada tanggal 3 Desember 2021 tentang permasalahan cagar budaya di Kota Bogor,” kata Putra Sungkawa dalam keterangannya.
Adapun persoalan cagar budaya tersebut diantaranya Kebun Raya Bogor, Istana Batu Tulis, Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2 dan Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana. Penyerahan berkas tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan sudah melakukan berbagai upaya termasuk meminta kajian kepada IPB. Namun, belum ada titik temu dengan pihak BRIN sehingga diharapkan ke depan diadakan kajian bersama.
“Sudah meminta kepada Pihak BRIN untuk tidak membuka program wisata Glow selama polemik masih belum terselesaikan,” kata Bima dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan sikapnya bahwa, sampai saat ini masih sesuai surat keputusan penolakan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap menolak Glow Kebun Raya itu diputuskan oleh DPRD karena telah menimbulkan polemik dan mengancam kelestarian lingkungan. Surat pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Kepala BRIN.
Dalam pernyataannya, Putra juga menuding Wali Kota Bogor telah melakukan perusakan terhadap Cagar Budaya di Kebun Raya Bogor serta tidak bisa mempertahankan patung Kapten Muslihat di lokasi yang sekarang menjadi Alun-alun Kota Bogor.
“Juga Walikota Bogor dinilai hanya mementingkan taman saja, tanpa dapat mempertahankan patung Kapten Muslihat,” kata Putra.
Reporter: Sally Sumeje
Editor: Aru Prayogi

