Site icon LEAD.co.id

Penyalahgunaan BPNT, Dinsos Karawang Tidak Tunjuk Supplier Tunggal

KARAWANG (Lead.co.id) – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang disinyalir terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Dugaan kuat sistem penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) syarat dengan sistem monopoli dan intimidasi itu disinyalir dilakukan oknum Desa Srijaya.

Oknum tersebut kerap mengaku sebagai Supplier tunggal ditunjuk langsung dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai kepada warga melalui E-Warong.

Dugaan tipu daya dan intimidasi para oknum itu yang menyalahi Perundang-undangan itu telah diinformasikankan ke Kementrian Sosial dan direspon oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam mengaku tidak pernah menunjuk Supplier tunggal dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya.

Tambahnya lagi, terkait besaran jumlah dana yang digelontorkan dari program Kementrian Sosial berasal dari Kas Negara tersebut dirinya belum mendapatkan informasi dari pihak Bank.

“Terkait info tersebut kami akan membahas di dalam Rakor dengan Tikor BPNT. Perlu dievaluasi dan berharap semua pihak berorientasi pada ketentuan pemerintah,” tegas Ridwan Salam saat dikonfirmasi, pada Kamis (15/9/2022).

Menurut informasi yang dihimpun dugaan E Warung di paksa seorang oknum yang diketahui mengatas namakan CV HZM Ilman Putra agar pihak E Warung membeli beras dari seorang bernama Muhmi Jaha melalui transaksi anggota E Warung melalui rekening istri Muhmi Jaha.

Ironisnya, diduga oknum mengaku dari CV HZM Ilman Putra kerap mengaku sebagai Suplayeir dalam pengadaan beras serta mewajibkan para E Warung membeli Karung Goni Kosong Merk GR nantinya di isi beras milik Muhmi Jaha hingga membuat interprestasi negatif tanpa payung hukum tidak jelas.

Penyaluran bantuan Pangan Non Tunai sudah jelas diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Prepres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BNST) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.

Muhmi Jaha yang sempat dikonfirmasi terkait beras berkualitas buruk. Dia enggan memberikan keterangan kemarin dan mengaku hanya sebagai karyawan biasa.

“Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan saja,” bantah Muhmin Jaha kepada wartawan.

Exit mobile version