Penyelidikan Gratifikasi KPU Kota Bogor Rampung, IPW Minta Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -284 views

BOGOR (Lead.co.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendorong Polresta Bogor Kota untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang menyeret komisioner KPU Kota Bogor.

Dia mengaku telah menerima informasi dari berbagai sumber mengenai penanganan kasus tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bogor Kota.

“Saya dengar sedang dalam tahap gelar perkara di Bandung. Kalau cukup alat bukti, saya harap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Sugeng kepada awak media, pada Kamis (5/6/2025).

Baca :  Demo Gratifikasi KPU Kota Bogor, AMBB Tuntut Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor hampir rampung, dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar Aji kepada awak media, pada Senin (28/4).

Pihak Polresta Bogor Kota, kata Aji, akan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan kasus tersebut.

Baca :  Viral Tagar #PercumaLaporPolisi, IPW: Harus Jadi Bahan Evaluasi bagi Kapolri

Terkait itu, IPW menegaskan bahwa, jika penyidikan telah dimulai, maka hal itu menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Tinggal dicari siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah ini gratifikasi, pemerasan, atau suap, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Sugeng.

Menurut dia, penyelesaian kasus ini penting agar tidak menjadi beban politik, terutama menjelang atau setelah pelaksanaan Pilkada. “Jika dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap hasil Pilkada,” katanya.

Dirinya juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Proses hukum harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambah dia.