BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menangkap para pelaku penyerangan terhadap seorang remaja di Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin lalu (26/9). Video aksi penyerangan sekelompok remaja itu sempat viral di media sosial.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana putra mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan terhadap aksi kelompok remaja yang berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Mereka melakukan penyerangan terhadap remaja lain.
“Jadi dalam melancarkan aksinya para pelaku ini berkonvoi dengan sepada motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada masyarakat secara acak,” kata Kompol Wisnu kepada awak media pada Rabu (5/10/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak lima orang remaja sebagai pelaku penyerangan yaitu MF (18), A (18), RDA (18), MF (18), MFF (17).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan penyerangan dan dua sepada motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





