Site icon LEAD.co.id

Peradi Pergerakan: Indonesia Negara Hukum, Bukan Berdasar Kekuasaan

Rapimnas Peradi, Peradi Pergarakan, NKRI, Negara Hukum, Kekuasaan, STS

Ketua umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat memimpin Rapimnas di Yogyakarta, Prim Plaza Hotel, Yogyakarta, pada Sabtu 24 Juli 2021 [File: STS via Facebook]

YOGYAKARTA (LEAD.co.id) – Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan telah melangsungkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Prim Plaza Hotel, Yogyakarta, pada Sabtu (24/7/2021)

Agenda kegiatan ini di antaranya membahas pembentukan DPC, pelaksanaan PKPA, syarat keanggotaan, mekanisme Penyumpahan Advokat, pelaksanaan UPA dan tiga rekomendasi yang menjadi spirit pembentukan Peradi Pergarakan yaitu;

1. Memastikan NKRI atas dasar Negara Hukum, bukan negara kekuasaan.
2. Terlibat aktif dalam pergumulan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya dan akses atas keadilan.
3. Mempertahankan dan menegakkan kehormatan profesi advokat dalam segala bentuknya.

Informasi yang diterima LEAD.co.id, pelaksanan Rapimnas ini dihadiri oleh 24 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pergerakan seluruh Indonesia yang dipimlin oleh Ketua umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, dalam situasi pandemi (Covid-19) dan kelesuan ekonomi, Peradi Pergerakan tetap melaksanakan Rapimnas sebagai sarana konsolidasi organisasi yang sudah memiliki 34 DPC di seluruh Indonesia.

“Rapimnas ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Peradi pergerakan pasal 22. Langkah konstitusional yang menunjukan DPP Peradi Pergerakan taat AD,” tulis Sugeng dalam akun media sosialnya.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version