Tak Ada Izin, STS Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kemang Eminence

oleh -1,214 views
Perizinan, STS, Proyek, Perumahan, Kemang Eminence
Tangkapan layar Marketing Gallery Kemang Eminence [File: Kemangeminenenceresidencecom ]

LEAD.co.id | Prakitisi hukum, Sugeng Teguh Santoso (STS) menyatakan keberatan atas proyek perumahan Kemang Eminence yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak meminta persetujuan izin lingkungan kepada pihak yang terdampak secara langsung.

Kemang Eminence di bawah bendera PT Inti Selaras, merupakan proyek perumahan mewah yang berlokasi di jalan raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pengembang sudah membangun dan menjual sejumlah unit rumah pada konsumen, meski tanpa IMB.

Lokasi pembangunan proyek perumahan ini duketahui berbatasan langsung dengan tanah milik STS. Saat dikonfirmasi, STS mengaku tidak dimintai persetujuan maupun pemberitahuan atas pembangunan proyek tersebut sebagai izin lingkungan.

Baca :  DPRD Minta Pengusaha di Kota Bogor Tidak Remehkan Perizinan

STS mengaku kesal karena aejak awal pengembang perumahan Kemang Eminence telah mengganggu lingkungan sekitar saat melakukan cut and fill lahan dengan pekerjaan beckhoe dan truk yang beroperasi selama 24 jam.

“Pengembang telah mengganggu lingkungan sekitarnya dengan pekerjaan beckhoe dan truk selama 24 jam tiada henti,” sebut STS dalam keterangan pers yang diterima Redaksi LEAD.co.id, pada Senin (10/5/2021).

Terkait itu, Sugeng selaku warga setempat telah mengajukan keberatan kepada Bupati Bogor dan Badan Perijinan Terpadu agar perijinan perumahan Kemang Eminence ini tidak diterbitkan. Pihak Badan Perijinan menjanjikan akan mempertemukannya dengan pengembang untuk mediasi.

Baca :  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Jambi

Anehnya, sebagai warga terdampak langsung, STS tidak pernah diberikan pemberitahuan apalagi diminta peresetujuan/ izin lingkungan akan adanya proyek perumahan tersebut.

Padahal, ungkap STS, sebanyak 3 (tiha) unit bangunan miliknya mengalami kerusakan di antaranya Musholah, Gazebo dan kamar mandi akibat pembangunan pagar perumahan tersebut. Pihak pengembang juga memakai secara gratis kontruksi saluran air yang dibangun oleh STS dengan konstruksi cor sepanjang 170 meter lebih.

Saat pertemuan dengan pimpinan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, terungkap izin lingkungan tidak menyertakan nama dan tanda tangan STS meski sebagai warga terdampak langsung dan mengalami kerugian. Karenanya, STS meminta Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bogor untuk menghentikan proyek perumahan Kemang Eminence.

Baca :  Rapat dengan BKAD, STS Desak Kepastian Hukum atas Tanah BBR

“Meminta Pemkab menghentikan proyek perumaham tersebut dan meminta membongkar rumah rumah yang sudah jadi,” tegas STS menyampaikan tuntutannya kepada Pemda Bogor.

Saat berita ini diterbitkan, tim Lead.co.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Kemang Eminence dan Pemda Kabupaten Bogor untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *