Site icon LEAD.co.id

Peradi Pergerakan Sampaikan Rekomendasi Rapimnas kepada Pemerintah

Rapimnas Peradi, Peradi Pergarakan, NKRI, Negara Hukum, Kekuasaan, STS

Ketua umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat memimpin Rapimnas di Yogyakarta, Prim Plaza Hotel, Yogyakarta, pada Sabtu 24 Juli 2021 [File: STS via Facebook]

Yogyakarta (LEAD.co.id) – DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) menyampaikan rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia (RI). Rekomendasi ini hasil Rapimnas yang berlangsung di Prim Plaza Hotel, Yogyakarta, pada Sabtu (24/72021).

Ketua umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa, romendasi itu didasarkan pada 3 (tiga) semangat yang diusung oleh Peradi Pergerakan sejak dideklarasikan. Pertama; Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.

Makna dari norma konstitusi tersebut maka setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi orang banyak harus berdasarkan pada hukum yang bersendikan kebenaran, keadilan, anti diskriminasi dan menghormati HAM, bukan didasarkan pada kekuasaan semata atau kewenang-wenangan oleh pemegang mandat kekuasaan pada setiap jenjang level eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Dalam semangat menegakkan prinsip negara hukum tersebut maka, setiap anggota Peradi Pergeraka wajib memahami politik hukum pemerintah dalam bentuk kebijakan apapun yang mempengaruhi hayat hidup orang banyak,” lanjut dia.

Ketika kebijakan tersebut menciderai hak-hak warga negara dan mengesampingakan kebenaran, keadilan, diskrimintaif dan juga melanggar HAM, maka setiap advokat Peradi Pergerakan wajib memberikan penelurusan dan memberikan masukan pada pemegang mandat kekuasaan.

Bahkan, lanjut dia, bila perlu melakulan upaya hukum yang dibenarkan oleh konstitusi untuk mengkoreksi kebijakan yang bertentangan dengan hukum tersebut.

“Advokat Peradi Pergerakan dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan dan bahkan upaya gugatan hukum atas hal tersebut,” kata STS, sapaan akrabnya.

Menurut dia, penegakan hak-hak rakyat dan akses keadilan bagi rakyat tidak mampu, miskin dan marginal adalah suatu kondisi yang menyedihkan dari masa kemasa. Kondisi ini menggenapi pepatah “hukum tajam kebawah tumpul keatas”.

“Pepatah tersebut hendak menjelaskan bahwa orang-orang tidak mampu, miskin dan marginal sulit sekali memperoleh keadilan hukum bagi mereka ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang berkuasa dan memiliki sumber ekonomi kuat,” kata STS.

Keberadaan advokat yang diamanatkan dalam pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) adalah sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM), memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Amanat tersebut diwujudkan dengan tegas dalam pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yaitu wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma pada masyarakat yang tidak mampu.

Karenanya, advokat Peradi Pergerakan harus mewujudkan amanat pasal 3 huruf a KEAI dan Pasal 20 20 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam kerja profesi dengan cara menerapkan sikap berempati pada kelompok-kelompok tidak mampu, miskin dan marginal dengan memberikan akses keadilan bagi mereka, membela kepentingan hukum dan memperjuangkan keadilan mereka dalam perkara-perkara hukum yang bersifat public interest case dan pelanggaran HAM.

Wadah untuk memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin dan marginal harus dibentuk dalam bentuk yang memenuhi ketentuan Undang-Undang dalam hal ini yaitu dibentuk PBH Peradi Pergerakan.

“Kehormatan profesi sangat penting ditegakkan agar profesi advokat dihargai di tengah masyarakat dan dihadapan penegak hukum lainnya. Norma KEAI yang diatur dalam pasal 2 wajib ditegakkan,” papar STS menyampaikan isi rekomendasi.

Dia melanjutkan, dalam penegakkan kehormatan profesi tersebut, pertama yang perlu dipenuhi oleh setiap advokat Peradi Pergerakan adalah sikap Profesional yaitu harus ahli dalam bidang hukum yang menjadi pilihannya dan bersikap etis dalam menjalankan tugas profesi (taat kode etik).

“Menjaga kehormatan profesi juga bermakna kita menolak upaya-upaya perendahan martabat oleh internal maupun ekternal dalam berbagai bentuk. Perendahan martabat ini terwujud dalam kenisbian keberadaan profesi advokat, kriminalisasi, perbuatan-perbuatan tercela oleh advokat,” terangnya.

Oleh karenanya, dalam spirit menegakkan kehormatan profesi advokat tersebut, setiap anggota Peradi Pergerakan harus mentaati kode etik advokat, konstitusi dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan.

“Dalam kerangka berfikir menegakkan kehormatan advokat maka kita harus melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi KEAI dan juga aktif terlibat dalam upaya-upaya membela advokat yg direndahkan martabatnya walau bukan anggota Peradi Pergerakan,” pungkas STS.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version