Amnesty: Polisi Tidak Menghargai HAM atas Penangkapan Munarman

oleh -201 views
Polri, Densus 88, Munarman, FPI, Baiat Teroris, Terorisme
Densus 88 Antiteror saat menangkap Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada Selasa, 27 April 2021 

LEAD.co.id | Amnesty International Indonesia menilai pihak Kepolisian tidak menghargai nilai nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan terkesan mempertontonkan kesewenang-wenangan saat penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas tuduhan baiat terorisme.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa,” sebut Amnesty International.

Saat penangkapan terhadap Munarman, petugas telah menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, bahkan menutup matanya dengan kain hitam yang merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

“Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangan pers pada Rabu (28/4/2021).

Tuduhan terorisme, sebut Usman, bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman dinilai tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut.

“Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya,” kata dia.

Sebelumnya, pada Selasa, 27 April 2021, Munarman ditangkap oleh anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Anti-Teror 88 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca :  Polisi Dalami Video Kartun Diduga Menghina Nabi Muhammad

Berdasarkan informasi dari M. Hariadi Nasution – Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) – yang dihubungi oleh Amnesty, hingga kutipan ini ditulis, tim kuasa hukum belum diberi akses untuk mendampingi Munarman. Mereka juga belum menerima informasi apapun mengenai proses pemeriksaan, walaupun telah bersiap di Polda Metro Jaya.

Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 2018 terkait pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan terduga selama paling lama 21 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sementara pasal 25 juga memberikan polisi wewenang untuk menahan tersangka selama paling lama 200 hari sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Artinya, lanjut Usman, orang yang ditangkap karena dugaan melanggar UU No 5/2018 dapat ditahan hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan – pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan.

Menurut Usman, meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM.

Baca :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Mushola Jonggol

“Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil,” tambah dia.

Atas hal itu, Amnesty meminta pihak Kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Karena, setiap penangkapan apapun, termasuk tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

“Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak,” ungkapnya.

Amnesty juga menegaskan bahwa, asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan.

Baca :  Pengacara HRS Dihadang, Polisi Bilang Hanya Mengamankan

Dia menyayangkan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia, misalnya memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan. Pasalnya, dii bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya.

“Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus dibebaskan,” tegas Amnesty.

Usman mengatakan, sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT), Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan terduga atau tahanan diperlakukan secara manusiawi di dalam setiap tahap proses penegakan hukum.

Komite Menentang Penyiksaan PBB juga telah mengatakan bahwa, penggunaan penutup mata dapat tergolong perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya – dan tidak boleh dilakukan oleh Negara dalam keadaan apapun.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Amnesty Internasional Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *