Pengacara HRS Dihadang, Polisi Bilang Hanya Mengamankan

oleh -403 views
Densus 88, PPATK, Rekening FPI, FPI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers. [File: Div Humas Polri]

LEAD.co.id | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespon keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tidak diizinkan masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat (19/3/2021). Polri menyatakan hanya mengamankan mekanisme pengadilan yang sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan dakwaan terhadap HRS terkait informasi palsu hasil Tes Swab Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Kota Bogor. Sejumlah penasehat hukum HRS dilarang masuk ruangan Pengadilan oleh aparat keamanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa, pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.

Baca :  Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Demonstrasi Tenaga Medis di Paris

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi dalam keterangan pers Div Humas Polri.

Menurutnya, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

“Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa, dalam manajemen persidangan telah diatur oleh Hakim dan Jaksa. Polri dalam kasusbtersebut hanya mengamankan, tidak memiliki kewewenangan apapun untuk mencampuri jalannya persidangan.

Baca :  AKSI 1812: Antara Harapan dan Kenyataan

“Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tambahnya.

Akibat dilarang masuk ke dalam pengadilan oleh petugas kemanan, para pengacara HRS dengan spontan memprotes sikap kepolisian. Namun, usai berdebat beberapa menit, perwakilan pengacara diperbolehkan masuk.

“Kalau pengacara yang mendampingi Habib Rizieq tidak diperbolehkan masuk, bagaimana kami bisa memeriksa perkara ini,” keluh Zainudin, salah satu pengacara HRS usai dihadang petugas.

Dalam persidangan ini, Jaksa telah melimpahkan ‎enam berkas perkara ke PN Jaktim, tiga di antaranya atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Baca :  Polisi Ungkap Home Industri Obat Keras ilegal di Bogor

Perkara pertama terkait kasus kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Perkara kedua terkait RS Ummi, Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dan perkara Ketiga di Pesantren Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *