Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Mushola Jonggol

oleh -334 views
Polisi, Pencabulan Anak, Mushola, Jonggol

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengamankan pemuda berinisial A (27) yang diduga mencabuli dua anak di Mushola, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Polres Bogor.

Aksi cabul itu dilakukan di Mushola wilayah Kecamatan Jonggol, pada Minggu 27 Maret 2022. Korban bercerita kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan ke Polsek Jonggol.

“Pelaku diamankan Selasa kemarin,” kata Kapolsek Jonggol, Kompol Sularso dalam keterangannya, pada Rabu (30/3/2022).

Menurut Kapolsek, modus pelaku mencabuli anak di bawah umur tersebut dengan melakukan bujuk rayu memberikan uang senilai Rp 10 ribu.

Baca :  Repdem Kota Bogor Kawal Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur

Saat ini, kata dia, Polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pihaknya juga akan mencari adanya korban lain.

“Sekarang masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *