Perluas Sosialisasi DBHCHT, Kominfo Teken MoU dengan 8 KIM di Pamekasan

oleh -249 views

Pamekasan, LEAD.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggenjot sosialisasi program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya dengan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menyampaikan informasi berkenaan dengan program DBHCT tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan penandatanganan dengan delapan KIM yang terdaftar pada dinas tersebut, Jumat, (3/9/2021).

Delapan KIM tersebut antara lain; KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Perona, KIM Kamboja, KIM Andhap Asor, KIM Bintang, dan KIM Suka Maju.

Kadiskominfo Pamekasan melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Arif Rachmansyah mengatakan, tahun ini pihaknya akan melibatkan KIM sebagai penyebar informasi dari akar rumput untuk menyebar luaskan pemberitaan di desa dan kelurahan. Kebijakan itu diambil dalam rangka menghidupkan keberadaan KIM di Pamekasan.

“Ada 14 KIM yang kita bina, namun dari jumlah itu hanya 8 KIM yang memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun fakta di lapangan,” katanya.

Arif mengungkapkan, pihaknya melibatkan KIM dalam penyebar luasan berita tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, UU Bea Cukai, serta mengawal program-program Organisasi Perangkat Daerah. Arif berharap dengan menggandeng KIM kegiatan sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat.

Ada beberapa faktor tentang membuat instansinya melibatkan sejumlah KIM di Pamekasan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki aturan tertulis yang resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Regulasi itu mengisyaratkan agar KIM bisa menyebar luaskan informasi dan bekerjasama dengan pemerintah.

Kedua KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media.

Adapun syarat administrasi yang diverifikasi dari 8 KIM itu berupa, SK KIM dari kelurahan maupun Desa, memiliki AD/ART, memiliki sekretariat, susunan kepengurusan, NPWP, dan nomor rekening. 8 KIM tersebut nantinya akan menyajikan berita tentang realisasi DBHCHT serta dilampirkan dua berita program dari dua OPD Pemkab Pamekasan sebagaimana terlampir.

“Kita ingin KIM jadi mitra kita dalam mengawal program Pemkab Pamekasan,” ujarnya.

 

Reporter : Kholisin Susanto

Editor : Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *