BOGOR (Lead.co.id) – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Senin (8/8/2022).
Aksi itu dilakukan untuk menuntut kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 209 pekerja oleh PT Akur Pratama dan PT Sahabat Unggul Internasional.
Saat tiba di depan Kantor Disnaker Kota Bogor, 100 orang massa aksi yang didominasi perempuan itu melaksanakan orasi dengan tertib.
Setelah berorasi, 15 orang perwakilan dari SPN Kota Bogor diterima oleh Yuli selaku Kabid Perindustrian Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan Audensi.
Budi Mudrika selaku Ketua DPC SPN Kota Bogor mengatakan, pihaknya ingin adanya proses hukum terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.
Menurut dia, dalam PHK itu juga belum terealisasi pembayaran pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya cukup besar.
Atas hal itu, pihaknya juga akan segera mendaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk menuntut tanggung jawab perusahaan yang belum direalisasikan.
Dalam audiensi tersebut, SPN Kota Bogor meminta pihak Disnaker bisa memfasilitasi untuk mediasi terkait kasus PHK sepihak terhadap 209 orang tersebut.
Namun demikian, pimpinan Disnaker Kota Bogor disebut sedang berada di luar Kota Bogor untuk urusan Dinas. Karena itu, pertemuan akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

