SPN Kota Bogor Kawal Kenaikan UMK 10 Persen

oleh -274 views
SPN Kota Bogor, SPN, Kenaikan UMK, Pekerja, Buruh

BOGOR (LEAD.co.id) – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar demonstrasi di GOR Pajajaran, jalan Pemuda, kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu (10/11/2021). Aksi ini untuk mengawal kenaikan UMK Kota Bogor pada tahun 2022 sebesar 10 Persen.

Dalam aksinya, SPN Kota Bogor meminta Wali Kota Bogor untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum Kota/ Kabupaten (UMK) sebesar 10 Persen. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami serikat pekerja nasional meminta kepada Bapak Wali Kota dapat merekomendasikan upah minimum kota Bogor tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021,” kata Koordinator lapangan, Budi Mudrika dalam orasinya.

Baca :  Diskusi Pupblik Hasil Pilpres 2019, Ketua SPN Jabar Serukan 'Persatuan Indonesia' dari Kota Bogor

Usai melakukan orasi di GOR Pajajaran, sebanyak 20 orang perwakilan SPN Kota Bogor menuju ke Kantor Disnaker kota Bogor, untuk melaksanakan audensi. Mereka ditemui oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya yang didampingi Kepala Disnaker dan Kepala Satpol PP.

Dalam audiensi tersebut, Bima Arya berjanji akan memperjuangkan tuntutan tentang pengupahan para pekerja di Kota Bogor. Pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 12 November 2021.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *