BOGOR (Lead.co.id) – Para Pimpinan Adat dari Papua menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait pembelian Besi Scrap eks limbah PT Freeport, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (10/2/2022). Mereka berharap, putusan sidang gugatan itu menghasilkan yang terbaik untuk semua pihak.
Gugatan dilakukan di PN Cibinong karena salah satu pemilik Perusahan yang ingin membeli besi tersebut berdomisili di Kabupaten Bogor. Pimpinan Adat yang hadir yaitu dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), bersama masyarakat Adat Papua lainnya.
Adapun selaku Tergugat yaitu 5 Daskam diantaranya Edwar Yulianus O, Felix Ber Urmami, Paulinus Marpuaripi, Phelipus Tianaipa, dan Elias Masiren. Dalam persidangan, pihak penggugat merasa tidak puas terhadap mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat.
“Dari hasil mediasi tadi kita diminta Hakim mediator untuk membuat resume, apa yang dinginkan dari pihak kita sebagai penggugat yang mendapat kuasa dari Lemasko, Lemasa, dan LMA,” ujar Ria Kusmawati, Kuasa Hukum Pimpinan Adat tersebut.
Dewi selaku Ketua Harian LMA berharap agar 5 Daskam dan semua pihak kembali bersatu, tidak dipengaruhi oleh pihak lain yang tidak ingin masalah ini selesai. Dia berharap, sidang mediasi selanjutnya pada Selasa nanti dapat membawa hasil terbaik.
“Karena dugaan kami ada oknum yang tidak ingin masalah ini cepat selesai,” ungkap Dewi.
Di tempat yang sama, Ketua Lemasko, Yohanes Yance Boyau mengajak untuk bersama – sama menjaga persatuan NKRI melalui Kebhinekaan agar hasil dari Putusan Pengadilan selanjutnya bisa memberikan hasil yang positif, serta tidak ada yang dirugikan.
“Dengan hasil mediasi ini saya Ketua Lemasko sekaligus pemilik barang mari kita bagikan bersama – sama baik masyarakat kami yang ada di pulau Jawa dan sebagian kami bawa ke Papua untuk menjaga Merah Putih,” kata Yohanes.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman mengatakan bahwa, persidangan saat ini masih dalam tahap penunjukan mediator. Adapun Hakim mediator yang di tunjuk adalah Yudistira Adhi.
Pihaknya berharap agar terjadi perdamaian dan bisa dihadapi dengan kepala dingin, agar kedua belah pihak dapat menikmati hasil dari perdamaian itu sendiri.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

