LEAD.co.id | Sidang gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang awalnya dituduhkan kepada Martina Hendriati oleh Benny Leimana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kota Bogor, kian mengerucut dan mendekati putusan Majelis Hakim dalam gugatannya yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya (rekonvensi).
Sidang terakhir dihadiri oleh saksi ahli serta rekan sejawat pejabat umum dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, dari tergugat yakni Martina Hendriati, SH, Selasa (6/10/2020) lalu.
Sebelumnya, melansir dari situs sistem pelaporan peserta bersifat informasi publik (sipp.pn-bogor.go.id) dalam gugatan perdata yang diperkarakan Benny Leimana dengan nomor 14/Pdt.G/2020/PN Bgr, dalam tuntutannya menyatakan jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I (Tjioe Novia Handayani S,) adalah sah dan berharga berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 196/2015 tanggal 19 Maret 2015 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/ Cibogor, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi) beserta benda bergerak berupa 5 unit meja melamik, 12 unit kursi dan 1 set kursi tamu yang terdapat pada bangunan milik Penggugat, berlokasi di Jalan Abesin No. 3 RT.01/RW.04, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor;
Merujuk surat dari gugatan PMH yang diajukan oleh penggugat Benny Leimana per-tanggal 29 Januari 2020 terhadap tergugat Martina Hendriati SH, didasari informasi yang didapat dari tim Bharatanews.id, bahwa tergugat semula memiliki sebidang tanah dan bangunan sertifikat no 701/Cibogor setempat dikenal dengan Jl Abesin No 3 Bogor.
Sumber tim Bharatanews.id melaporkan, sertifikat tersebut dijadikan anggunan kepada salah satu Bank Swasta, pasalnya dengan berbagai keadaan yang menghimpit pihak tergugat tidak dapat membayar cicilan sehingga tanah dan bangunan dilelang eksekusi sesuai yang tertuang dalam rujukan Pasal 6 UUHT dan pemenang lelang tersebut adalah Tjioe Novia Handayani S. berdasarkan akta risalah lelang Tanggal 22 Januari 2015 No. 05/2015.
Sayangnya hingga kini kami yang selalu mengedepankan kode etik dan keberimbangan (cover both side), mencoba mencari keberadaan serta menghubungi pihak Tjioe Handayani S. untuk memberikan ruangnya dihadapan publik, tetapi hingga berita ini tayang pihaknya belum memberikan tanggapan, dan info terakhir melalui nomor Whatsapp Tim Bharatanews, pihak Tjioe memblokir nomor tersebut sehingga mempersulit mendapatkan keterangan lebih lanjut dari saksi dan pihak turut tergugat 1., Rabu (14/10/2020).
Kontradiktif Atas Kepemilikan Barang Tidak Bergerak
Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum Benni Laemana, Rusmin Wijaya, SH, MH, usai melaksanakan persidangan di PN kelas 1 B. Kota Bogor, Selasa (06/10/2020) lalu. Ia menegaskan, dalam hal ini klienya mendapatkan tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Novia (Tergugat 1). “Bahwa Pak Benny itu beli dari Novia,” imbuhnya.
Novia menjual tanah dan bangunan, bahkan isi (barang – barang yang ada di dalam rumah) pun diserahkan kepada Benny. Bahkan Waktu itu yang bersangkutan ditanya.
“Pak silahkan keluarkan barang-barangnya, ini kan bukan milik saya, milik bapak.?,” kata Rusmin menirukan Benny kepada Novia.
Kala itu Novia bilang, “silahkan pakai, saya sudah tidak pakai barang-barang tersebut,” ucap Rusmin menirukan Novia.
“Kira-kira kalau kita beli barang seperti itu, apakah dengan itikad baik dia (Benny) membeli tanah dan bangunan menerima itu salah atau tidak.? Kemudian beberapa bulan kemudian dilaporkan. Yang salah siapa.? Klien saya-kan itikad baik. Kok…,? dilaporkan polisi sampai bertahun-tahun. Yang akhirnya menuntut keadilan,” tutur Rusmin kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, terlihat keterangan kontradiktif dari yang diungkapkan, pada kesempatannya Martina Hendriarti SH., mengungkapkan bahwa seluruh benda bergerak yang berada dalam rumah tersebut termasuk furniture peralatan rumah tangga, protokol notaris, dan termasuk arsip PPAT minuta adalah miliknya dan masih tersimpan rapih didalam rumah. Dirinya menegaskan perihal benda bergerak tidak termasuk dalam risalah lelang dan akta jual beli
“sehingga jelas lah apa yang menjadi milik saya, maka dari itu apa benang merah perbuatan melawan hukum dari pihak saya ?, yang dituduhkan oleh penggugat sehingga saya dengan ini mengajukan rekovensi gugat balik atas benda benda yang diklaim oleh penggugat termasuk hilangnya protokol notaris PPAT yang katanya dijual ke tukang loak, dan sudah dibuktikan dengan para saksi di persidangan, padahal tidak termasuk dalam objek jual beli yang dimuat dalam akta risalah lelang dan akta jual beli,” ungkapnya kepada tim Bharatanews.id, (12/10).
Masih kata dia, dirinya mengharapkan kepada penegak hukum agar dapat mengadili seadil-adilnya agar mendapatkan keadilan bersama .
”disini saya menginginkan keadilan dari pihak majelis hakim untuk mengadili seadil adilnya dengan seksama yang menjadi pokok gugatan,” harapnya
Tak hanya itu Martina pun mengaskan bahwa gugatan PMH yang dituduhkan oleh Benny Leimana terhadap dirinya patut ditolak. Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perihal hilangnnya benda dan barang miliknya sejak tahun 2015 sesuai dengan laporan kepolisian LP/283/P1/2015/CBR/RES/BGR SEKTA Boteng tanggal 20 Juni 2015. Tetapi uniknya hingga di penghujung tahun 2020, laporan dugaan tindak pidana tersebut belum ditetapkan tersangka.
Fakta mengejutkan, dari berkas klausul dan tertuang perjanjian kredit nomor 60 antara Martina Hendriarti SH. dan perwakilan salah satu Bank Swasta yang tertuang dalam pasal 6 tertulis demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan. Bangunan dan turutannya tersebut didirikan berdasarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 648.1-478/BPPT-VII/2010 tanggal 16-07-2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor dan sekarang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
Disisi lain Pasalnya, Tjioe Novia Handayani (tergugat 1) menjual sebidang tanah tersebut kepada penggugat Benny Leimana Berdasarkan Akta Jual beli no 196/2015. Bila kita mengingat kembali dalam gugatan awal PMH di PN Kelas 1 Bogor, bahwa dalam dalil gugatan Benny Leimana mendalilkan benda bergerak berupa meja, kursi dan berbagai furniture adalah miliknya sesuai yang tertera dalam nomor perkara 14/Pdt.G/2020/PN Bgr,
Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dilansir dari (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2867/saksi/)
Menurut pantauan Bharatanews.id, saat dalam persidang di PN kelas 1 Bogor pihak penggugat tidak satupun menghadirkan saksi. Sementara itu mungkin saja langkah tersebut dapat memperkuat barang barang yang diklaim miliknya, sedangkan pihak tergugat telah menghadirkan beberapa saksi dan memperkuat dengan foto-foto serta catatan berupa tulisan yang diduga ditulis oleh penggugat mengenai barang bergerak, menurut informasi yang didapat melalui Martina Hendriarti dikatakan barang tersebut telah diambil dan direparasi disalah satu tempat di wilayah Pagelaran Kabupaten Bogor dan dapat saja menambah bukti untuk mermperkuat kepemilikan tergugat
Barang yang disengketakan dalam gugatan PMH salah Satunya Aset Negara
Sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan, saksi ahli mengatakan, dalam pembuatan Akta dihadapan Notaris membuat (Akta-red) otentik berdasarkan Minuta.
“Setelah minuta ditandatangani dengan sempurna maka Notaris mengeluarkan salinan Akta, inilah yang diberikan kepada para pihak yang tersimpan dan harus dijaga oleh Notaris adalah minutanya,” kata DR. Irawan Santosa, S.H, S.pN, MH saat menjadi Saksi Ahli dari INI-IPPAT DKI Jakarta, Selasa (06/10/2020) lalu.
Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) didalam Pasal 1 ayat 13 bahwa protokol Notaris merupakan, arsip Negara yang harus disimpan dan di pelihara. Namun harus disimpan dan dipeliharanya tidak disebutkan.
“Sepanjang yang membawanya itu Notaris, Minuta itu boleh keluar. Namun jika yang membawanya bukan Notaris itu tidak diperbolehkan, karena itu arsip Negara yang harus disimpan dan dijaga oleh Notaris,” tuturnya.
Menurutnya, Minuta tersebut bersifat rahasia, berkaitan dengan Akta yang dibuat berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari para pihak dan itu bagaimana terdapat dalam sumpah jabatan harus dirahasiakan seumur hidup.
“Jika Notaris meninggal, Minuta tersebut dipegang oleh pemegang protokol atau disimpan dan dipelihara oleh pemegang protokol,” tuturnya.
Dirinya juga menerangkan Apabila Minuta tersebut hilang, sebagai mana ketentuan yang mengatur didalam UUJN, Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi kewenangannya dan memastikan kehilangan tersebut disengaja atau tidak.
“Jika disengaja, ada sanksinya sebagaimana diketahui, begitu juga tidak disengaja. Tentu ada sanksinya. Itu di atur dalam undang-undang jabatan Notaris, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, secara hormat dan tidak hormat,” katanya.
Namun menurutnya Apabila yang menghilangkan Minuta tersebut orang lain, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh MP (Majelis Pengawas) Notaris tentunnya siapa saja yang menghilangkan arsip tersebut menurutnya sebagai saksi ahli bisa di kenakan sanksi.
Sementara itu, dalam sidang PMH Saksi ahli kedua DR. Maman Sudirman, S.H, S.pN, MH, M.Kn, ME, menerangkan terkait ketentuan lelang. Dalam kategori lelang, kata dia, ada tiga ketegori, yaitu, lelang eksekusi, non eksekusi sukarela dan non eksekusi wajib. Di dalam ketentuan peraturan Menteri Keuangan, lelang eksekusi juga macam-macam. Terkait dengan Pasal 6 Undang-undang hak tanggungan itu termasuk pada lelang eksekusi.
“Lelang hak tanggungan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 4 Tahun 96 tentang UUHT (undang-undang hak tanggungan). Didalam Pasal 6 UUHT disitu di jelaskan, pihak kreditur dapat langsung melakukan lelang. Namun, didalam ketentuan terkait dengan eksekusi itu diatur di dalam Pasal 20 bahwa Lelang itu dapat dilakukan secara dibawah tangan, Lelang yang dilakukan secara parate eksekusi dan Lelang dilakukan menurut sita eksekutorial,” tuturnya saat menjadi Saksi sidang, Selasa (06/10/2020).
Sementara itu, lanjut Dosen Tarumanagara, objek hak tanggungan, kalau merefer kepasal Undang-undang No. 4 Tahun 96 tentang UUHT, yang namanya hak tanggungan itu ada yang namannya hak milik dan hak-hak lainnya.
“Tekait hak tanggungan dijelaskan, berkaitan dengan hak-hak atas tanah berikut atau tidak berikut barang-barang yang ada di atasnya. Pada saat kita Lelang yang harus kita perhatikan didalam ketentuan Lelang itu, ada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pejabat Lelang. Ada kelas 1 dan ada kelas 2,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan proses lelang itu diatur didalam ketentuan Menteri Keuangan Tahun 2017 yang di sebut dengan petunjuk teknis pelaksanaan Lelang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Tahun 2017 terkait objek Lelang itu disebutkan didalam risalah Lelang.
“Pada saat objek itu di Lelang ada yang namannya Risalah Lelang. Dan ada macam-macam, ada yang namanya Minuta, Salinan, Grose dan ada kutipan, itu fungsinya terkait lelang. Jadi pada saat itu, yang terkait pada objek misalkan tanah, berarti objeknya harus di tuangkan didalam rilasal Lelang,” terangnya.
Karena, kata dia, perinsip Lelang itu berupa benda bergerak atau pun terhadap benda tidak bergerak. Jika di sederhanakan Lelang itu adalah jual beli. Namun berbeda jual beli menurut PPAT, intinya kalau lelang itu lebih menyeluruh. Baik benda bergerak ataupun tidak bergerak, apakah objeknya, tanah, bukan tanah, boleh dilakukan melalui lelang.
“Itulah yang dituangkan didalam ketentuan peraturan Dirjen maupun Peraturan Petunjuk Teknis. Khususnya yang mengatur risalah Lelang, disitu harus jelas objeknya,” tuturnya tutur Dosen Universitas Brawijaya itu.
Dalam hal ini, ditempat dan waktu terpisah, Rusmin Widjaya SH., MH,. kuasa hukum Benny Leimana menegaskan, gugatan itu, bukan dalam jabatan-nya sebagi Notaris. “Melainkan individu, dia (Martina)-kan berhutang sama Bank. Kemudian tidak bisa bayar dilelang, loh salahnya apa.? Kalau memang ada barang penting dan lain sebagainya dikeluarkan. Kan’ ada perjanjian-nya,” tegasnya. (06/10/2020)
Begini Proses Eksekusi Yang Seharusnya Bila Melibatkan Pengadilan Setempat Sehingga Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Dikala tim Bharatanews,id mencari tahu proses dan tatacara eksekusi pengosongan agar sesuai dengan aturan yang ada, kami sempatkan mempertanyakan kepada pengadilan setempat, disana kami meminta penjelasan secara global dalam sesi tanya jawab terkait proses eksekusi dari pemohon bilamana dilakukan oleh pihak pengadilan, (15/10/2020)
Pada kesempatannya Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Bogor, M Solihin SH., menuturkan dengan jelas tatacara pemohon dan termohon dalam prosesnya eksekusi pengosongan oleh pihak pengadilan.
“Jadi kalau ada suatu objek ,kalau bahasa sehari-hari mungkin orang dengarnya bahasanya dibeli dari lelang atau dijual dari lelang, ketika ada si pembeli sudah balik nama, dan rupanya pemilik awal ini tidak mau keluar, apa yang harus dilakukan pembeli lelang ini? jadi objek pembeli lelang hak tanggungan, hak tanggungan kan dilelang atau barang yang dilelang proses awalnya , intinya melakukan memohon pengajuan eksekusi ke pengadilan, dan proses eksekusinya bagaimana? ketika dimohonkan ekseskusi ke pengadilan itu namanya permohonan eksekusi dan si pemohon ini pemohon eksekusi dan orang yang tidak mau keluar itu termohon eksekusi” jelasnya
“Dan itu ada prosesnya, bukan asal langsung eksekusi, di panggil dulu, di tergur, ini loh kamu mau di eksekusi, pilihannya dua, mau secara sukarela atau dikeluarkan, ada berita acaranya dia mau terima atau tidak, Bila dia sukarela dia otomatis mengeluarkan barangnya dia dan dipindahakan lalu Bila dia tidak sukarela, yang menjadi kebiasaan, si pemohon eksekusi memindahkan dan menaruh di tempat tertentu yang sudah disiapkan. intinya simple”Imbuhnya.
Dirinya menambahkan, layaknya bahwa setiap proses eksekusi pengosongan harus melalui pengadilan
“Kalau eksekusi tetap prosesnya tetap melalui Pengadilan, karena memang pengosongan eksekusinya harus melalui Pengadilan”tambahnya
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan Pasal 195 s.d. Pasal 224.
Menimbang dari beberapa referensi, untuk melaksanakan eksekusi putusan, menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan oleh ketua pengadilan adalah melakukan aanmaning. Yaitu, memerintahkan jurusita memanggil termohon eksekusi untuk diperingatkan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari. Masih menurut Pasal 196 HIR, putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului aanmaning. Aanmaning dilakukan dalam sidang insidental yang dipimpin ketua pengadilan, yang dalam praktik, biasa berlangsung 1 (satu) kali. Dilansir dari Katadata.co.id dengan judul “Menuju Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata yang Efektif – Analisis Data Katadata”.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum Martina Hendriarti atas tanggapan Kuasa Hukum Benny Leimana
Ketika ditanya kepada Rusmin salah satu Tim Kuasa Hukum Benny terkait Novia, selaku saksi dan sekaligus penjual tanah dan bangunan kepada Benny, dirinya mengaku Novia tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Bahkan dirinya tidak mengetahui keberadannya sampai saat ini.
Ia menilai, klien-nya sebagi pembeli yang terakhir memiliki itikad baik, datang mempertanggung jawabkan dimuka hukum. Tapi kalau diperlakukan sewenang-wenang di zolimi ya’ pasti marah dan tentunya membela.
Menurutnya, apa bila memang pihak Martina merasa proses lelang itu cacat, Rusmin menyarankan untuk menggugatnya. ” Gugat dari awal” gugat, sudah lima tahun kok’ diam aja, gugat dong.?’ Kaya kami-kan gugat, klien kami baru bertemu sama kami semenjak tahun 2019 akhir, dan saya bilang kalau kamu diam seperti ini bisa di perlakukan sewenang-wenang. Untuk membuktikan kamu punya itikad baik,” ujarnya.
Selama ini, sepengetahuan-nya sebagai kuasa hukum dari Benny, dirinya menilai pihak Martina diam saja.
“Selama ini mereka-kan diam saja, kita buktikan di persidangan jadikan hukum sebagai panglima jangan isu-isu,” Tegas Rusmin
Sebagaimana tim hukum Martina sebagai pihak tergugat, kata Iwan pihaknya berupaya memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang dilayangkan penggugat. Disamping itu, (tim-red) juga menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal objek lelang yang ada dalam akta lelang.
“Kami tim kuasa hukum Ibu Martina ingin menyampaikan beberapa hal diantaranya:
1.Bahwa terkait gugatan Penggugat, secara prinsip hanya ingin menunjukan pembenaran semata, bahwa apa yang penggugat perbuat dalam jual beli dianggap sah secara hukum jual beli, akan tetapi dalam hal penggugat menyatakan merasa didzolimi, karena ada pengaduan pidana justru itu bagian dari mencari keadilan dari tergugat atas kepemilikan barang – barang yang tidak tertuang dalam perjanjian kredit.
2.Terkait Tergugat belum melayangkan gugatan terhadap proses lelang, karena menyadari betul bahwa pada saat terjadinya perjanjian kredit tidak menyertakan barang-barang berharga lainnya diluar tanah dan bangunan. Dengan kata lain bahwa barang barang berharga milik tergugat hilang termasuk berkas/dokumen negara yang berbentuk minuta akta dan lain-lain.
3.Tergugat menghadirkan saksi ahli Lelang dan Notaris hal itu bagian dari pembuktian yang harus tergugat buktikan didepan majelis hakim dan merupakan bagian hak tergugat.
“Untuk itu kami tim kuasa hukum ibu Martina, akan terus mendampingi kasus perdata ini secara tuntas sampai ada putusan yang mengikat,” tutur Iwan Kusmawan, SH saat dihubungi Tim Bharatanews.id melalui WhatsApp messenger.
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Tim Bharatanews.id (In Depth Reporting: Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa Kepemilikan Barang Milik Siapa ?)





