Tak Sesuai Promosi, Apartemen Newton the Hybrid Park Digugat

oleh -1,904 views

BOGOR (LEAD.co.id) – Konsumen PT Gracia Griya Kencana (GGK) anak perusahaan Margahayu Land Group, menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan dalam pembelian unit apartemen di superblok Newton the Hybrid Park. Konsumen kecewa lantaran produk yang ditawarkan “tak sesuai promosi”.

Newton the Hybrid Park merupakan apartemen yang digadang-gadang sebagai kawasan bisnis dan hunian lengkap dengan konsep totality yang dibangun di atas lahan seluas 3,1 hektar di Jalan Buah Batu, Kota Bandung. Proyek multifungsi tersebut menggabungkan hunian, mal, citywalk dan hotel, namun meninggalkan banyak masalah pada konsumennya.

“Pembelian unit apartemen tower Bahama, di lantai 26 BD Type 2BRB seluas 61,40 meter [persegi] seharga Rp 1,254.704.000, konsumen menarik diri, karena tak sesuai dengan promosi yang ditawarkan. Sejumlah fasilitas tak terwujud dan [mereka] mendesak PT GGK segera mengembalikan uang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bandung,” ungkap pengacara Trianto, Ricky Siahaan dalam siaran pers di lobby Hotel Salak Kota Bogor, Sabtu 20/4.

Baca :  Pengadilan Niaga Putuskan Apartemen El Centro Bogor Pailit

Menurut Ricky, menurut putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 304/pdt.G/2018/PN Bandung, tanggal 09 Oktober 2018, PT. GGK diwajibkan mengembalikan uang dalam lima tahap pembayaran yang dilakukan setiap tanggal 7 hingga tanggal 10 per bulannya. Putusan pengadilan memerintahkan PT GGK membayar cicilan awal pada bulan Oktober 2018 dan dilunasi Februari 2019, sebesar Rp 112.897.000 setiap bulan.

Namun kenyataannya, PT. GGK hanya membayar dua kali cicilan dan cicilan ketiga dibayar Rp 40 juta saja. Sedangkan cicilan selanjutnya, keempat dan kelima nihil. “Ya PT GGK ingkar janji mengabaikan putusan Pengadilan yang inkracht. Cicilan molor, tak sesuai tanggal putusan pengadilan yang ditetapkan,” terang Ricky.

Baca :  Gugatan Karyawan PDJT Segera Disidangkan di PHI Bandung

Padahal, lanjut Ricky, konsumen taat bayar angsuran hingga berjumlah Rp 564.482.908, terdiri dari uang tanda jadi, uang muka, angsuran 18 kali dan dana pengelolaan. Meski konsumen belum menempati dan serah terima unit apartemen, konsumen sudah dibebani tagihan dana pengelola.

“Sebagian lain cicilan dihentikan, karena tak sesuai promosi yang ditawarkan PT. GGK, berupa fasilitas kolam renang, citywalk, meeting hall, olympic spa, sandy beach, water playground, spa dan gym dan fasilitas lain,” lanjutnya.

Kata Ricky, berbagai upaya telah dilakukan sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum, dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan PT GGK. Termasuk menemui holding companyMargarahayu Land Group di Jakarta.

Baca :  Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Apartemen Paragon Tangsel

“Namun pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa, alih-alih meminta uang konsumen dikembalikan, itu pun alot menagih uang yang menjadi hak konsumen,” tambah Ricky.

Selain menuntut hak konsumen, pihaknya tidak menutup kemungkinan menyeret komisaris utama holding Margarahayu Land, sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan kalau ada pinjaman dari bank pemerintah dapat terindikasi korupsi.

“Konsumen juga akan melaporkan PT. GGK pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bila tak digubris,” pungkas Ricky. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *