Pendidikan Daring di Masa Pandemi Covid-19, Masalah Sosial yang Krusial

oleh -540 views
Pendidikan, Daring, Pandemi, Covid-19, Sosial, Krusial 
Andhika Nur Prayoga (Penulis)

Pendidikan daring di masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia sudah lebih dari enam bulan terakhir ini berdampak terhadap perubahan aktifitas belajar-mengajar. Tak terkecuali di negeri ini, sejak medio Maret aktifitas pembelajaran daring (online learning) menjadi sebuah pilihan kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.

Praktik pendidikan daring (online learning) ini dilakukan oleh berbagai tingkatan jenjang pendidikan sejak tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Tidak ada lagi aktifitas pembelajaran di ruang-ruang kelas sebagaimana lazim dilakukan oleh tenaga pendidik: guru maupun dosen. Langkah yang tepat namun tanpa persiapan yang memadai. Akibatnya banyak tenaga pendidik gagap menghadapi perubahan drastis ini. Sementara itu praktis tidak ada cara lain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selain dengan membatasi perjumpaan manusia dalam jumlah yang banyak.

Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan guna membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu mengikuti arus perkembangan jaman yang semakin maju.Selain itu pendidikan merupakan salah satu sektor penting dan dominan dalam menentukan maju mundurnya suatu bangsa.Oleh karena itu bidang pendidikan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Pendidikan merupakan suatu hal yang tidak dapat dibatasi dengan ruang dan waktu. Karena pendidikan diidentikan dengan ilmu yang bisa didapatkan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Namun hal ini belum diketahui oleh masyarakat banyak, bahwa pendidikan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Karena kebanyakan beranggapan bahwa pendidikan hanya didapatkan di sekolah-sekolah dengan kurun waktu dan suatu tempat tertentu. Yang nyatanya pendidikan merupakan hal yang luas cangkupannya dan tidak dapat dibatasi oleh hal yang sederhana seperti tersebut.

Pendidikan dijalankan hingga akhir hayat, namun pendidikan pula dapat dijalankan dengan tiga jalur atau tiga lingkungan. Yaitu, pendidikan secara formal, pendidikan secara informal dan pendidikan non-formal. Yang membedakan dari ketiga jalur tersebut ialah bahwa pendidikan formal merupakan jalur yang dapat dikatakan sebagai jalur persekolahan, dimana jalur ini ialah pendidikan yang ditempuh hanya kepada sekolahan yang berjenjang. Seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah akhir serta institute dan universitas juga yang termasuk didalamnya.

Baca :  Rapat dengan Kepala BNPB, Persiapkan Daya Tahan Sosial

Beranjak dari pendidikan formal, pendidikan informal merupakan pendidikan yang dapat ditempuh guna menunjang dari adanya pendidikan formal tersebut, seperti tempat les dan kursus. Yang terakhir ialah pendidikan nonformal, dimana pendidikan ini bisa didapatkan di lingkungan sekitar pada kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Dari ketiga hal ini lah pendidikan tidak dapat dikatakan sebagai suatu proses yang hanya dapat di tempuh dengan suatu ruang sempit dalam kurun waktu yang singkat atau bahkan terbatas.

Maka dari itu, pembahasan mengenai pendidikan tentu tidak hanya sampai kepada pembahasan mengenai pendidikan yang berjenjang, karena ruang lingkup pendidikan tidak lah sempit dan sederhana seperti yang dibayangkan. Pendidikan menjadi penting ketika masyarakat mulai meyakini bahwa bukti fisik dari berakhirnya jenjang pendidikan dapat mengubah segalanya, yang di maksud ialah ijazah.

Masyarakat memang tidak berpendapat sama mengenai hal tersebut, namun dapat di yakini bahwa banyak dan bahkan rata-rata dari masyarakat menganggap bahwa ijazah merupakan suatu hal yang lebih penting dibanding ilmu. Secara sederhananya, hal ini di buktikan oleh banyaknya orang yang menempuh pendidikan berharap untuk mendapatkan angka-angka yang bagus di dalam ijazahnya dibandingkan berharap bahwa ia akan memiliki kepribadian yang baik dan kualitas diri yang dapat di akui sebagai manusia.

Menjadi di akui sebagai manusia tentu sangat banyak tahapan yang harus ditempuh, dan ada satu diantara nya yang sangat menarik perhatian. Ialah bahwa manusia harus mampu meng-evaluasi dirinya bahwa apa yang telah ia lakukan sudah sesuai dengan karakter nya dan mampu mendekati tujuan yang akan dicapainya.

Karakter manusia merupakan suatu pribadi dan bawaan diri manusia yang dapat terus bekembang dan dikembangan menjadi potensi dan hal yang baik. Namun dalam pendikan formal, karakter pelajar merupakan suatu permasalahan yang wajib dibahas dalam setiap menentukan kebijakan yang berkenaan dengan pendidikan.

Pembahasan mengenai karakter pelajar merupakan salah satu bagian terkecil yang dibahas dari permasalahan pendidikan yang dipandang dalam ranah teoritik dan praktik. Dalam hal ini, tentu dapat kita sadari bahwa keterkaitan metode pendidik yang belum sesuai dengan perkembangan peserta didik yang belum difokuskan arahnya. Entah arah itu menuju kepada keterampilan, sikap, karakter atau bahkan kecerdasan semata.

Baca :  800 Siswa ikuti MLPS Jaya Buana

Arah yang belum terfokuskan tersebut tentu sangat berpengaruh kepada karakter peserta didik, terbelum lagi rata-rata sistem pendidikan menggunakan sistem bank. Dimana sistem ini merupakan sistem pendidikan satu arah yang di berikan oleh pendidik kepada peserta didik. Pendidik sebagai subjek yang memiliki dan menyalurkan ilmunya kepada peserta didik seperti deposit belaka. Hal ini tentu berdampak kepada bahwa peserta didik harus mengikuti jalan pikiran pendidik tanpa diberi kesempatan untuk berpikir dan berpendapat sesuai dengan apa yang dihasilkan oleh buah pikirnya sendiri. Hal diatas merupakan suatu bentuk protes dari salah satu tokoh pendidikan atas apa yang terjadi pada pendidikan saat ini, Paulo Freire.

Beranjak dari hal tersebut, pendidikan sebagai masalah sosial tentu tidak hanya berhenti disini. Bahkan pola pikir peserta didik pun telah dibentuk bahwa peserta didik harus tunduk, jinak, duduk rapih dengan tangan terlipat di atas meja, serta pandangan fokus kearah pendidik. Selain dari hal tersebut, tentu banyak dari pendidikan yang dapat dikatakan sebagai masalah sosial. Diantaranya, pembangunan berbasis pendidikan yang tidak merata, kurang maksimalnya staff dan tenaga ahli yang bertanggung jawab atas jalannya pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.

Saya ambil contoh dari permasalahan di atas mengenai mahalnya biaya pendidikan, seperti yang terdapat dalam pasal mengenai pembiayaan penidikan yang bunyinya sama namun hanya letaknya saja yang berbeda. Pada PP No.152 tahun 2000 UI terdapat pada pasal 12, untuk IPB pasal 14 PP No.154 tahun 2000, ITB terdapat pada pasal 17 PP No.155 tahun 2000, dan juga pasal 42 PP No.153 tahun 2000 untuk UGM, antara lain:

Ayat (1) pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pembangunan universitas berasal dari: a. Pemerintah; b. Masyarakat; c. Usaha dan tabungan universitas; d. Pihak luar negeri; (2) dana dari pemerintah sebagaimana ayat (1) huruf a, berasal dari APBN: anggaran rutin dan anggaran pembangunan. (3) universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari mayarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (2); (4) pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk biaya universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas; (5) penerimaan universitas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)b, bukan merupakan PNPB.

Baca :  Cegah Covid-19, KNPI Bagikan Masker di Kelurahan Menteng

Ayat (4) memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam hal pendanaan PT BHMN. Secara semantic, kata “dapat” itu bersifat opsional, jika pemerintah membantu PT BHMN itu merupakan suatu hal yang sah, namun jika tidak juga tidak melanggar aturan. Hal ini lah yang menjadi dasar mahasiswa menolak keberadaan PT BHMN karena secara nyata pemerintah melepaskan tanggung jawabnya yang wajib kepada hal yang bersifat opsional.

Terakhir dari pasal 37 yang mengatur mengenai mahasiswa di PP 153 (UGM) dan pasal 53 PP 154 (IPB) serta pasal 66 PP 155 (ITB) dikatakan: (1)  setiap mahasiswa berkewajiban untuk: a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan darikewajiban tersebut sesuai dengan peraturan universitas yang berlaku; b. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku di universitas dan fakultas; (2). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di atur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal yang mengatur mengenai kewajiban mahasiswa untuk turut menanggung biaya penyelenggaraan biaya pendidikan itulah tampaknya yang menjadi dasar bagi pimpinan PT BHMN untuk menarik pungutan lebih banyak dari mahasiswa. Ini sungguh regulasi yang amat ironis, karena ketika menyangkut peran dan kewajiban pemerintah sifatnya justru dijadikan opsional “…dapat membantu…”, tapi ketika seharusnya mengatur tentang hak mahasiswa, justru malah mengatur sebagai kewajibannya.

Sumber Bacaan:
– Covey, Stephen. 1989. The Seven Habits of Highly Effective People. Free Press.
– Freire, Paulo. 1985. Pendidikan Kaum Tertindas. Jakarta: PT Temprint.
– Nasution. 2016. Sosiologi Pendidikan. Bumi Aksara: Jakarta.
– Adiwikarta, Sudraja. 2016. Sosiologi pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
– Dananjaya, Utomo. 2005. Sekolah Gratis. Jakarta: Paramadina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *