LEAD.co.id | Organisasi Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor menilai Kota Bogor sebagai ‘Kota Korupsi’ usai ditetapkannya 6 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun 2017-2018 oleh Kejaksaan. Bahkan, Bima Arya selaku Wali Kota mengajukan permohonan penangguhan penanganan bagi 6 ASN yang menjadi tersangka kasus tersebut.
“Yang dilakukan Bima, kami menduga ini sebagai drama pengalihan beberapa isu Korupsi. Bogor menjadi Kota Korupsi, karena selain kasus dana BOS masih banyak lagi kasus dugaan korupsi belum diungkap,” kata Ferga Aziz, wakil Ketua Mapancas Kota Bogor melalui siaran pers, Minggu (9/8/2020).
Drama korupsi ini, kata dia, seharusnya tidak berhenti sampai disini, karena kasus dugaan korupsi Sekolah Ibu juga belum jelas proses hukumnya. Karennya, Mapancas mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Dugaan Korupsi ini bukan cuma dana Bos, masih ada sekolah ibu yang sempat diperiksa Kejari kota Bogor sampai saat ini tidak ada informasi perkembangannya,” ungkap dia.
Ferga juga mengatakan, korupsi merupakan masalah serius, sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, tindak pidana korupsi seakan telah menjadi suatu kebiasaan, dengan pola yang lebih sistematis dan canggih, sehingga perlu upaya yang serius dalam penanganan terhadap kasus korupsi tersebut.
“Apa kabar sekolah ibu ?, apa kabar dana Bansos yang melibatkan kejari kota Bogor dalam penegakan hukum?, Kenapa hanya dana bos yang selalu digaungkan ?,” sebut aktivis Mapancas ini.

