BOGOR (Lead.co.id) – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor menggelar aksi unjuk rasa terkait polemik SPMB 2026, di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Gedung DPRD Kota Bogor, pada Senin (27/7/2026).
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua HMI MPO Cabang Bogor, Bhakti S. Legawa, yang menuntut keterbukaan data keberlanjutan pendidikan ribuan lulusan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026.
Dalam orasinya, Bhakti menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar banyaknya siswa yang tidak diterima di SMP Negeri, melainkan belum adanya data yang terbuka, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberlanjutan pendidikan mereka.
“Negara wajib memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan. Pemerintah Kota Bogor tidak cukup hanya berasumsi bahwa siswa yang tidak diterima di SMP Negeri otomatis melanjutkan pendidikan ke sekolah lain. Harus ada data yang transparan, terverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Bhakti.
HMI MPO menyampaikan, berdasarkan hasil kajian mereka, jumlah lulusan SD Tahun 2026 di Kota Bogor mencapai 15.163 siswa. Sebanyak 13.528 siswa mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri, namun hanya 7.126 siswa yang diterima.
Sementara, sebanyak 6.402 siswa tidak lolos seleksi, dan sekitar 2.000 siswa disebut memperoleh intervensi bantuan pendidikan. HMI MPO mempertanyakan kepastian pendidikan bagi 4.402 siswa lainnya yang hingga kini dinilai belum memiliki data keberlanjutan yang terbuka kepada publik.
Mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, HMI MPO menilai pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak atas pendidikan.
Selain mendesak Dinas Pendidikan membuka data keberlanjutan pendidikan secara transparan dan terverifikasi, HMI MPO juga meminta Pemerintah Kota Bogor melakukan pendataan menyeluruh terhadap siswa yang belum melanjutkan pendidikan, memperkuat sistem pengawasan, serta mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan pendidikan agar hak setiap anak benar-benar terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor maupun DPRD Kota Bogor masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan HMI MPO sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Surya SP

