LEAD.co.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon instruksi dari Presiden Jokowi yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi. Kapolri meminta para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE.
“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” ujar Kapolri saat menindaklanjuti arahan Presiden terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE, pada Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri beserta jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu merespon maraknya pelaporan yang menggunakan UU tersebut sebagai rujukan hukum
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” tegas Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menuturkan pandangannya bahwa, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait itu, Kapolri mengatakan bahwa, pelapor dari setiap kasus harus lah dilakukan oleh pihak korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.
“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” sebut Kapolri Sigit dalam pernyataannya.
Kapolri menekankan bahwa, hal-hal seperti ini ke depan akan diperbaiki. Menurutnya, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka pelaku tidak perlu ditahan.
“Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tambah Jenderal Sigit menegaskan.
Dia juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas.
“Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.
Pembentukan Virtual Police
Jenderal Sigit juga memerintahkan pembentukan ‘virtual police’. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.
“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur,” kata Kapolri.
Teguran tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa “anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian”. Kemudian, diberikan penyampaian sebaiknya pelaku harus melakukan apa.
Bahkan, Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE. Sehingga, proses edukasi nyaman dirasakan, tidak hanya sekadar menakut-nakuti.
“Kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” sebut Kapolri.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres, Div Humas Polri

