BOGOR (Lead.co.id) – Sebanyak enam pelaku begal yang beraksi di jalan raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor, pada 2 Maret 2022. Para pelaku ialah MA (22), SK (19), ZAF (22). Sementara tiga pelaku lainnya masih berusia anak-anak
Kapolres Bogor Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda-beda.
Peran mereka ada yang sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan.
Pada saat melancarkan aksinya, para tersangka ini dalam kondisi mabuk yang kemudian hunting untuk mencari korban yang akan menjadi target sasaran.
“Jadi pada saat melakukan aksinya korban ini melakukan perlawanan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini dibacok pada bagian punggung,”
Selain itu, para pelaku juga melakukan penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api. Mereka melakukan aksi tersebut secara berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari pengakuan para tersangka, komplotannya ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor,” kata AKBP Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Adapun tiga tersangka yang di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor.
Reporter: Nina Karningsih

