Pencuri Ikan Arwana di Bogor Berhasil Ditangkap

oleh -326 views
Kasus Pencurian, Ikan Arwana, Polres Bogor,
Pencuri Ikan Arwana di Bogor Berhasil Ditangkap

BOGOR (LEAD.co.id) – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian ikan arwana jenis super red yang bernilai milyaran rupiah. Pelaku mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor ikan arwana sejak akhir tahun 2019 dengan kerugian mencapai 24 milyar.

“Para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers pengungkapan kasus, pada Selasa (27/7/2021).

Pelaku pencurian itu berinisial UG (30), seorang karyawan juga menjadi orang kepercayaan pemilik budidaya ikan arwana KE (68). UG mencuri ikan milik KE di kampung Pajeleran, kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.

Baca :  Bekuk 19 Tersangka, Polres Bogor Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

Kejadian berawal dari kecurigaan pemilik budidaya ikan arwana yang curiga akan jumlah ikan arwana miliknya terlihat berkurang. Koban kemudian mencoba memancing dengan melempar rumput ke kolam agar ikan muncul ke permukaan.

Dia hanha mendapati sedikit ikan yang bermunculan sehingga memastikan kembali dengan memeriksa ke dalam kolam miliknya. Namun, dengan upaya itu tetap mendapati ikan arwana yang hanya tersisa beberapa ekor saja.

Kecurigaan kembali muncul di saat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja pamit untuk keluar dari tempat ia bekerja. Atas hal itu, KE melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca :  Polres Bogor Ungkap Kasus Narkotika, 9 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan KE. Berdasar penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Bogor, diketahui terdapat 4 orang tersangka berinisial UG, ES, WH dan UY.

Dari empat tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29), sementara dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY saat ini masih dalam pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, UG dibantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO) untuk menjual ikan arwana curiannya tersebut kepada penadah yaitu ES.

Baca :  Polres Bogor Sidak Gudang Pengepakan Minyakita di Sukaraja

ABPB Harun menabahkan, akibat pencurian ini, ditafsi korban KE telah mengalami kerugian mencapai 24 milyar. Adapun para pelaku yang telah diamankan ini akan dikenakan pasal yang berbeda.

“UG akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *