Site icon LEAD.co.id

Polisi Gagalkan Peredaran Ecstasy untuk Malam Tahun Baru

Polisi, Polres Jakbar, Ecstasy, Malam Tahun Baru

JAKARTA (LEAD.co.id) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran Narkoba jenis Pil Ecstasy asal Belanda, pada Kamis (30/12/2021). Sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy itu rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian Tahun Baru 2022.

Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Danang Setiyo mengatakan, bekerja sama dengan Bea Cukai telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil Ecstasy asal Belanda melalui control delivery.

“Kami bersama bea cukai bekerja sama melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy di kawasan sawah besar Jakarta Pusat,” kata danang.

Pihaknya mengaku mendapatkan informasi dari para tersangka bahwa barang narkoba tersebut akan di edarkan untuk pasokan malam pergantian tahun baru 2022.

“Narkoba Jenis Pil Ecstasy akan di edarkan saat malam pergantian tahun baru 2022,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di dua lokasi yang berbeda.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir Pil Ecstasy asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda,” ujar Kapolres Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi press.

Menurut dia, informasi terkait peredaran narkoba dari Belanda ini berkat sinergitas dengan pihak Bea Cukai. Penangkapan dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polres Jakbar, Akp Arif Purnama Oktora serta Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Supriyatin dan AKP Eko Hadi.

Polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda. IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara. Polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA.

“Baru ditangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada,” kata Ady.

Saat penangkapan, ribuan Pil Ecstasy tersebut dikemas dalam kemasan barang elektronik lampu kamar untuk mengelabui petugas. Narkoba dari Belanda itu nilainya mencapai Rp 3,25 Miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

 

Reporter: Surya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

Exit mobile version