Polres Jakbar Amankan Ratusan Kilogram Ganja asal Sumatera

oleh -274 views
Polres Jakbar, Ganja, Sumatera - Jawa

JAKARTA (LEAD.co.id) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan total 534 KG (setengah ton lebih) Ganja kering siap edar pada tanggal 17 November 2021 lalu.

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa – Sumatera,” ujar Kasi Humas Polres Jakbar, AKP Moch Taufik Iksan kepada awak media, pada Minggu (5/12/2021)

Dia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya di bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa – Sumatera.

Baca :  Polisi Bentuk Satgas Anti Tawuran di Grogol Petamburan

Dari hasil pengungkapan tersebut, unit 3 Sat Narkoba Polres Jakbar di bawah pimpinan AKP Laksamana bersama tim kemudian melakukan pengembangan di Jalan Raya Trans Sumatera Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi Narkotika jenis Ganja kering siap dikirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” kata Taufik.

Dia menambahkan, jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan.

Baca :  Polresta Bogor Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Dalam operasi ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan rincian S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Dari hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku S dan N positif menggunakan Sabu dan Ganja.

“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul,” kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (10 Milyar).

Baca :  Peluncuran Film Dokumenter Musa, Ikhtiar Agar Menerima Ganja Medis

 

Kontributor: Surya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *