BOGOR (Lead.co.id) – Sat Narkoba Polres Bogor telah mengungkap para pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu, pada Kamis (30/6/2022). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan itu dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang diamankan di Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong.
Sebanyak delapan tersangka yang telah diamankan yaitu MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28).
“Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Menurut Kapolres, para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah disepakati oleh pembeli. Jaringan peredaran Narkotika ini selain di Bogor juga sampai di Depok.
Dari para tersangka itu, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong.
Mereka akan dijerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

