Site icon LEAD.co.id

Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Menganiaya Penumpang

Polisi, Driver, Taksi Online, Penumpang

JAKARTA (LEAD.co.id) – Polisi telah menangkap driver taksi online yang menganiaya penumpang di Jalan Blandongan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis lalu (23/12). Pelaku menampar dan menendang korban yang muntah di mobilnya.

Kejadian itu bermula saat korban wanita yang berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online. Saat di perjalanan, korban merasa pusing lalu meminta sang driver untuk menepi. Karena tidak tahan, lalu korban muntah dan mengotori mobil GJ.

“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa (27/12/2021).

Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya di lokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

“Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000 namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000 dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya

Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum.

Atas laporan itu, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan pelaku di sekitar Mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.

“Di hadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Zulfan.

Menurut dia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Jakbar

Exit mobile version