Polisi Tangkap Dukun Cabul di Bogor

oleh -476 views

BOGOR (Lead.co.id) – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor telah berhasil menangkap pelaku pencabulan berkedok dukun yang bisa mengobati orang kesurupan. Pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi menjadi dukun cabul.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.

Sebelumnya, korban mengalami kesurupan saat berada di rumah orang tuanya. Lalu pelaku menawarkan bantuan untuk mengobatinya di rumah korban.

Berdalih tempat tinggal dihuni oleh makhluk halus dan harus dibersihkan, pada saat itu juga pelaku melancarkan aksi tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Baca :  Anak Tersesat di Bogor, Polisi Minta Orang Tua Lebih Perhatian

Setelah peristiwa itu terjadi, korban sempat bercerita kepada kakak dan keponakan korban. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama.

“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada 3 korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan,” ungkap AKBP Iman, pada Senin (6/6/2022).

Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *