Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Bogor

oleh -294 views

BOGOR (Lead.co.id) – Penyidik PPA Polres Bogor telah meringkus EH (29), pelaku pencabulan terhadap pelajar di Kemang, Kabupaten Bogor. EH dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan, aksi itu terbongkar saat orang tua korban CK (18) menemukan chat mesra dari pelaku.

Saat orang tua menanyakan lebih lanjut, akhirnya korban mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.

“Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” kata Siswo dalam keterangannya, pada Jumat (8/7/2022).

Baca :  Pohon Tumbang di Gunung Putri, Sempat Menutup Jalan Mercedes Benz

Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli di penginapan daerah Kemang. Atas hal itu, orang tua korban melapor ke pihak Kepolisian.

“Laporan diterima 28 Februari 2022,” ungkap Siswo.

Berdasar hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Kota Bogor, pada Kamis 7 Juli 2022.

Polisi menyita barang bukti berupa satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.

“Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Baca :  Polisi Amankan Dua Pelajar Bawa Sajam di Bogor

“Ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *