Site icon LEAD.co.id

Polisi Tangkap Tersangka Lain Kasus TPPO TKW Ilegal di Bogor

BOGOR (Lead.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu berinisial L, kini bertambah satu lagi yaitu D. Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada awak media, pada Rabu (7/12/2022).

Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta,” ungkap dia.

Dalam aksinya, pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal. Namun, terdapat empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor.

Pengungkapan itu berawal dari salah seorang korban yang menelfon 110, kemudian ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor.

Kemudian, Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang selaku Polsek yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut. Merespon itu, Polisi bertindak cepat dalam penanganan kasus tersebut.

“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang,” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, L berperan sebagai inisiator. Pasalnya, dia lah yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung,” ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia,” ungkapnya.

Exit mobile version