BOGOR (Lead.co.id) – Dua anak di bawah umur berinisial AR dan AG telah menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Tamansari, Kabupaten Bogor.
Aksi pencabulan itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021, namun baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian pada bulan Februari 2022.
Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang menjadi tempat para pelaku dan korban untuk berkumpul.
Menurut Kapolres, awalnya korban AR (16) dan AG (16) itu dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara bergantian.
Pelaku yang berjumlah delapan orang itu kemudian melakukan pencabulan terhadap AR secara bergantian. Sedangkan AG dicabuli oleh pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di Desa tersebut.
Saat ini, Polisi telah mengantongi identitas para pelaku dan berhasil menangkap lima orang yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban,” ungkap AKBP Iman.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





