Site icon LEAD.co.id

Polisi Ungkap Pencabulan Anak Disabilitas di Kota Bogor

Pencabulan di Kota Bogor, Pencabulan, Pemerkosaan, Polresta Bogor Kota,

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berinisial GSN di sekitar Perumahan Villa Bogor Indah (VBI), Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

GSN merupakan tuna grahita berusia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku bernama Ahmad Januar (AJ). Pelaku berusia 23 tahun, berprofesi sebagai security.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 26 Agustus 2022 saat pelaku mabuk dan nafsu. Sekitar jam 21.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil HP yang ketinggalan di salah satu klinik di daerah tersebut.

Selanjutnya, saat pergi ke danau VBI, korban bertemu dengan tersangka AJ kemudian dibawa ke taman Situ Anggralena dan dicabuli.

Ibu korban sebelumnya telah membuat laporan kejadian pencabulan anaknya tersebut ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (27/8/2022).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan anak disabilitas itu membutuhkan waktu empat hari untuk mendapat keterangan karena korban masih dalam kondisi trauma.

“Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas,” kata Ferdy saat konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, pada Selasa (6/9/2022).

Ferdy juga memaparkan modus operandi dari tindak pidana tersebut, tersangka AJ membujuk G untuk mengajak nongkrong dan selanjutnya melakukan tindakan pencabulan.

Atas tindakannya, AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

“Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Ferdy.

Exit mobile version