Polisi Ungkap Aksi Pencabulan Siswi SMP di Bogor

oleh -450 views
Istri Lelah, Guru Ngaji, Tenjolaya, Pencabulan, Cabul, Anak
Ilustrasi anak di bawah umur menjadi korban pencabulan [File: Ngopi Bareng]

BOGOR (Lead.co.id) – Polres Bogor mengungkap pelaku pencabulan terhadap siswi kelas 3 SMP di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Korban berinisial ESR (17) itu dicabuli oleh teman dekatnya yang berinisial HS.

Aksi pencabulan itu baru diketahui oleh orang tua ESR saat mencari keberadaan anaknya yang tidak pernah pulang ke rumah.

Dalam pencarian tersebut, teman-teman sekolahnya menyampaikan bahwa ESR masih masuk sekolah. Dari situ kemudian dilakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, ESR mengaku tinggal di rumah kontrakan yang dibiayai HS selama tidak pulang ke rumah.

Baca :  Polresta Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Dalam Angkutan Online

Dia juga telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah orang tuanya dan satu kali di sebuah villa kawasan Puncak Bogor.

“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku HS ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” kata AKP Siswo dalam keterangannya, pada Jumat (5/8/2022).

Atas hal itu, pihak Kepolisian telah mengamankan HS di kontrakannya usai menerima laporan adanya dugaan tindakan pencabulan tersebut.

HS akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo psl 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.