BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol) di Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022). Akibatnya, para mahasiswa menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SAN (29) yang berdomisili di daerah Kota Bogor.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dalam melakukan aksinya, SAN menawarkan kerja sama pencairan dana pinjol dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.
“Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata AKBP Iman dalam konferensi pers, pada Jum’at (18/11/2022).
Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun pada kenyataannya, angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
Berdasar pengakuan tersangka, total jumlah korban penipuan Pinjol itu sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda. Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota karena sebagian korban juga ada dari masyarakat biasa.
“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian digunakan membeli kendaraan bermotor dan untuk menutupi hutangnya kepada para korban sebelumnya.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku,” kata dia.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap AKBP Iman.





