Site icon LEAD.co.id

Polisi Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Parung Panjang

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, kasus itu terungkap pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.

“Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan,” ungkap Yohanes dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/2022).

Karena tertarik, keempat korban itu kemudian menghubungi kontak person berinisial A dan D, kemudian diarahkan bertemu dengan terlapor inisial L di perumahan, Parung Panjang. Mereka ditampung di selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika.

Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

Selanjutnya, pada Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung mendatangi rumah L, namun dia kabur membawa keempat korban.

“Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.

Exit mobile version