LEAD.co.id | Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pelempar sampah botol plastik ke dalam mulut Kuda Nil di Taman Safari Indonesia kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial K (58 Tahun), merupakan warga Bandung.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan bahwa, hasil penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor telah membuahkan hasil. Terduga Pelaku pembuangan sampah berinisial K (58 Tahun) adalah warga Bandung berhasil diamankan.
“Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda Nil yang berada di Taman Safari Indonesia tersebut,” kata AKBP Harun melalui siaran pers Humas Polres Bogor, pada Selasa (9/3/2021).
Kasus ini bermula dari informasi yang viral di media sosial terkait pelemparan sampah plastik ke mulut Kuda Nil dari dalam mobil di taman safari Indonesia, Cisarua Bogor, pada Minggu (7/3).
Sat Reskrim Polres Bogor yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pembuang sampah tersebut dengan memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran Lokasi kejadian.
Sebelumnya, netizen digemparkan video viral media sosial tentang pengunjung di Taman Safari Indonesia yang melempar sampah botol plastik ke mulut Kuda Nil. Video itu dibagikan di story Instagram Cyntia Ayu (cyntiactcete).
Selain itu, warga twitter juga ramai mengecam pelaku pelempar sampah tersebut. Tangkapan layar mobil pelaku dan kondisi Kuda Nil itu dibagikan oleh akun twitter milik Diana (@hoodukes).
“Orang yang ada di dalam mobil ini melempar sampah plastik ke dalam mobil kudanil. Coba dong kekuatan warga twittter mana ?…,” sebut akun twitter @hoodukes pada Senin (8/3).
Pelaku K (58) telah meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan tidak sengaja melempar sampah botol plastik yang masuk ke dalam mulut kuda Nil di Taman Safari.
“Saya meminta maaf, saya tidak sengaja,” ungkap perempuan paruh baya ini.
Kapolres Bogor menyatakan, bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor, @hoodukes, IG cyntiactcete

