LEAD.co.id | Polres Bogor telah melakukan pengungkapan sindikat Curanmor, pada Kamis Bogor (4/3/2021). Sebanyak 60 rersangka berhasil ditangkap dan ratusan barang bukti kendaraan nermotor telah diamankan.
Kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, dari tanggal 22 Februari 2021 sampai 03 Maret 2021.
Dalam operasi ini, sebanyak Polisi berhasil menangkap 60 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2.
Selain itu juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, serta 1 buah tas selempang berhasil diamankan.
“Ke enam puluh tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur,” sebut Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pers.
Adapun terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Bogor, melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil ditemukan.
“Kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas,” pungkas AKBP Harun.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





